Haba Medan
NGERI, Seorang Suami Tusuk Mantan Istri di Langkat
Jonni ditangkap karena menusuk mantan istrinya, Soraya Atikah Sari (18) menggunakan benda tajam sebanyak tiga kali.
PROHABA.CO -- Seorang pria tega menganiaya mantan istrinya hanya karena korban menolak ajakan rujuk dari pelaku.
Pelaku bernama Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi.
Jonni ditangkap karena menusuk mantan istrinya, Soraya Atikah Sari (18) menggunakan benda tajam sebanyak tiga kali.
Kini, korban pun harus mendapatkan perawatan intensif akibat dari perbuatan pelaku.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, pelaku menusuk mantan istrinyadi Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Rabu (8/11/2023) malam.
Antara pelaku dan korban, kata Zuhatta Mahadi, sempat hidup bersama dalam hubungan nikah siri.
Namun, keduanya telah cerai sejak enam bulan lalu.
"Pengakuan keluarga korban, si pelaku ini dulu pernah nikah dengan korban, tapi ujungnya sudah cerai," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baru-baru ini, pelaku pun mengajak korban untuk rujuk.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh mantan istrinya.
Hal tersebut pun membuat pelaku kesal, terlebih mantan istrinya diduga sudah memiliki hubungan dengan pria lain.
"Motifnya diduga cemburu, karena pelaku melihat korban bersama pria lain," ujar Zuhatta.
Kronologi kejadian
AKP Zuhatta mengatakan, sebelum penusukan, pelaku dan korban terlibat cekcok di luar rumah sekira pukul 21.30 WIB.
"Mulanya seorang pelapor bernama Rada Kestiayu Lubis, mendengar suara korban dengan pelaku sedang bertengkar di luar rumah.
Lalu pelapor mendatangi korban dan pelaku dengan niat ingin memisahkan mereka," ujar Zuhatta.
Lanjut Zuhatta, namun pelaku tidak terima dan langsung menjatukan korban ke lantai.
Pelaku mengambil pisau yang sudah ia siapkan dan disimpan di pinggang, serta langsung menusuk korban sebanyak 3 kali.
"Tusukan itu mengenai bagian perut dan tangan korban, hingga korban mengalami luka berat.
Atas kejadian tersebut pelapor yang masih berada di lokasi melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian," ujar Zuhatta.
Korban pun pada saat itu juga langsung dilarikan ke RSU Delia untuk mendapat perawatan.
Kemudian, mendapat laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan.
Pihak Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap pelaku di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Selanjutnya pelaku Jonni beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zuhatta.
Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jonni alias Legen (32) suami yang tikam mantan istrinya Soraya Atikah Sari (18) , pada Rabu (8/11/2023) malam, terancam pidana 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Adapun identitas suami sekaligus pelaku ialah, Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Jonni juga disebut-sebut salahsatu anggota ormas.
Sedangkan korbannya sekaligus istri pelaku bernama Soraya Atikah Sari (18) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).
Adapu bunyi Pasal 351 ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tak hanya itu, Zuhatta menambahkan, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya, ternyata sudah disiapkan pelaku.
"Iya betul pisau sudah disiapkan dan diselipkan dipinggang pelaku," ujar Zuhatta.
| Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Dua Warga Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan |
|
|---|
| Kerangka dalam Pohon Aren di Sergai Diduga Pemuda Hilang, Polisi Tunggu Hasil DNA |
|
|---|
| Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
|
|---|
| Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
|
|---|
| Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.