Video

SADIS, Seorang Kakek di Padang Tiji Tebas Kepala Tetangga

Peristiwa itu dipicu oleh pelaku yang merasa telah diguna-guna atau disantet oleh korban terhadap anak pelaku sehingga melampiaskan dendam kepada korb

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kakek Zainuddin bin Wahab (59) diringkus aparat Kepolisian dari Mapolres Pidie setelah melakukan aksi penganian berat terhadap korban M Jamil bin Ali (70) di Gampong Kreet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Ihwal peristiwa itu terjadi pada 29 Oktober 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrK MH usai konferensi pers, Senin (13/11/2023) petang kepada Serambinews.com, mengatakan, pelaku di bekuk pada 2 November 2023 lalu.

Peristiwa itu dipicu oleh pelaku yang merasa telah diguna-guna atau disantet oleh korban terhadap anak pelaku sehingga melampiaskan dendam kepada korban pada saat korban hendak mengambil air wudhuk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah parang.

Akibat tebasan parang tersebut korban mengalami luka robek yang menganga di bagian belakang kepala kepala sebelah kiri.

Hasil keterangan korban, pelakunya tidak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Zainuddin.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 354 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan dituntut dengan ancaman kurungan paling lama 8 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved