Kamis, 16 April 2026

Berita Simeulue

Terbukti Berijazah Palsu, 11 Lagi ASN di Pemkab Simeulue Dipecat

Para oknum ASN di Pemkab Simeulue yang terbukti menggunakan ijazah palsu itu tersebar di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Simeulue.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN JABAR
Ilustrasi ASN dan PNS. Terbukti Berijazah Palsu, 11 Lagi ASN di Pemkab Simeulue Dipecat 

"Untuk identitas dan dinasnya oknum ASN yang ditindak itu tidak kita buka ke public, mengingat oknum-oknum ASN yang berijazah palsu itu punya keluarga dan punya anak," katanya.

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

PROHABA.CO, SINABANG - Seratusan oknum aparatur sipilnegara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue yang terbukti menggunakan ijazah palsu, telah ditindak tegas atau sudah dieksekusi.

Para oknum ASN di Pemkab Simeulue yang terbukti menggunakan ijazah palsu itu tersebar di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Simeulue.

Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah SH, yang dikonfirmasi Prohaba.co mengatakan bahwa butuh waktu yangnuntaskan dugaan oknum ASN yang berijazah palsu di lingkungan Pemkab Simeulue.

Meski demikian, tim yang dibentuk untuk menuntaskan persoalan itu terus bekerja melakukan verifikasi data setiap oknum ASN yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut.

Dikatakan, sejak 2018 lalu sampai saat ini sudah 126 ASN Simeulue yang ditindak tegas bahkan diberhentikan tidak hormat alias dipecat dari ASN.

"Untuk identitas dan dinasnya oknum ASN yang ditindak itu tidak kita buka ke public, mengingat oknum-oknum ASN yang berijazah palsu itu punya keluarga dan punya anak," katanya.

Baca juga: Pegawai Honorer Dilecehkan Oknum ASN

Baca juga: Kisah Keluarga Terbesar di Dunia, 199 Orang Tinggal Satu Atap Punya 38 Istri 

Baca juga: Oknum ASN Pemko Sibolga Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Dijelaskan bahwa sebelumnya sudah ada 10 ASN yang dipecat karena terbukti menggunakan ijazah palsu sejak dia masuk ASN.

Kemudian, oknum ASN lainnya, ditindak dengan diturunkan pangkatnya lantaran menggunakan ijazah palsu saat sudah menjadi ASN.

Untuk kelompok ini, ijazah yang dipalsukan umumnya untuk jenjang S-1.

"Yang dipecat itu bertambah satu orang lagi hari ini, yang sebelumnya 10 orang sekarang sudah menjadi 11 orang," tandas Ahmadlyah, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, Pemkab Simeulue sudah menjalankan tugasnya secara administrasi terkait oknum ASN yang berijazah palsu tersebut.

Terkait dengan masalah hukum, itu sudah merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dan menindaknya.

Isu banyak PNS/ASN di Pemkab Simeulue yang berijazah palsu mulai tercium saat Sekda Simeuleu dijabat Drs Naskah bin Qamar.

Namun, saat itu tak ditindak langsung. (*)

Baca juga: Bank Aceh dan Taspen Beri Pelatihan Wirausaha untuk ASN Jelang Pensiun

Baca juga: Seorang PNS Meninggal Terlindas Truk di Lhokseumawe

Baca juga: Kepergok Guru PNS Selingkuh dengan Suami Orang, Istri Kejar Pelakor Pakai Sapu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved