Berita Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil Bakar Barang Bukti Narkoba Sabu dan Ganja

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Aceh Singkil.

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/11/2023). 

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, total jumlahnya yakni ganja seberat 928,72 gram dan sabu-sabu 1,3 gram.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

PROHABA.CO, SINGKIL - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja kering, pada Kamis (16/11/2023).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, total jumlahnya yakni ganja seberat 928,72 gram dan sabu-sabu 1,3 gram.

Barang-bukti narkotika dimusnahkan itu dari total 16 kasus, sepanjang 2022 hingga pertengahan 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Aceh Singkil.

Total sabu-sabu yang dimusnakah itu sebanyak 1,3 gram.

Sedangkan ganja seberat 928,72 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kajari Aceh Singkil, Munandar SH, Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Haryono, dan pejabat lainnya.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Baca juga: Sempat Mendarat Ratusan Pengungsi Rohingya Juga Ditolak Oleh Warga Ulee Madon Aceh Utara

Selain narkotika, dalam kesempatan itu turut dimusnahkan barang bukti perkara pidana lainnya yang kasusnya juga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Antara lain, telepon genggam, egrek sawit, dan jeriken.

Telepon genggam tersebut, sebelum dibakar terlebih dahulu dipukul menggunakan martil sehingga hancur.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu semuanya berasal dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Menurut Budi, pemusnahan barang bukti tersebut dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti juga sebagai bukti keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dan masyarakat luas agar terhindar dari narkotika,” ujar Budi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu melibatkan 16 terpidana.

Kesemuanya telah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Sabu 112 Kg, Barang Bukti Jaringan Narkotika Internasional 

Baca juga: SOSOK Bocah 11 Tahun Jadi Badut Jalanan Demi Bantu Keluarga

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di LHokseumawe, Ini Barang Bukti Sabu yang Disita

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved