Kasus
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK, Uang Rp 225 Juta Diamankan
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023).
Operasi senyap tim Komisi Antirasuah ini dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam OTT, KPK mengamankan sembilan orang.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen; Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Rizky Wira P; serta dua orang pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kemudian, pihak swasta bernama Nisa Rusmita; PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Mohammad Hasan Afandi; Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Novim Dwi Haryono; dan Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Oky Trihady Putra.
Dari sembilan orang yang diamankan, KPK lantas menetapkan empat orang tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (16/11/2023) malam.
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Baca juga: Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Ada Perwira TNI
Adapun empat tersangka itu adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen.
Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
"Kami mengumumkan beberapa tersangka, di antaranya PJ (Puji Triasmoro) Kepala Kejari Bondowoso Jawa Timur, AKDS (Alexander Silaen) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
KPK juga diketahui sempat membawa keempatnya ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Kemudian, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pendalaman dan permintaan keterangan lebih lanjut.
Keempatnya sudah tiba di Gedung Merah Putih pada Kamis (16/11/2023) siang. Amankan uang Rp 225 juta Rudi menyatakan, pihaknya juga mengamankan uang senilai Rp 225 juta dalam operasi tersebut.
Baca juga: Setelah Rumahnya Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Mendadak Hilang di Eropa
Baca juga: Kepala Basarnas Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Dilimpahkan ke Puspom TNI
Memang sebelumnya, KPK menerima informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari dua orang pihak swasta pengabdian CV Wijaya Gemilang kepada oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Kasusnya sendiri bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kemudian, Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen atas perintah Puji melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/KPK-usai-melakukan-Operasi-Tangkap-Tangan-OTT-di-Bondowoso-Jawa-Timur.jpg)