Video

PATEN, Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Proyek 2019 di Pusong

Ke empat tersangka yaitu berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (30/11/2023) petang menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Teulaga Tujoh, Pulau Pusong Langsa tahun anggaran 2019 di Dinas Pengairan Aceh.

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kajari Langsa Efrianto, didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, Kasi Intelijen, Carles Aprianto,  di Ruang Intelijen kantor kejari setempat.

Ke empat tersangka yaitu berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lalu, Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.

Pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000 bersumber dari APBA 2019 di Dinas Pengairan Aceh. 

Kemudian, Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa tidak melakukan penahanan 4 tersangka tipidkor pekerjaan pengamanan pantai Teulaga Tujoh, Pulau Pusong Langsa ini.

Kajari mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Atas kekurangan volume pekerjaan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 878.188.721,02.

Efrianto menyebutkan, pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa selama 140 hari kerja.

Lalu berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 8 Agustus 2019 dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019.

Namun pada tanggal 25 Desember 2019 tersebut pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh ini tidak selesai dikerjakan. 

Akan tetapi, pihak Dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan. (Zubir)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved