Selebritis

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ayah Wayan Mirna Salihin Dilaporkan ke Mabes Polri

Pasalnya Edi diduga menghilangkan salah satu barang bukti berupa potongan rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier.

Penulis: Dedek Sumarnim | Editor: Muliadi Gani
(KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)
Pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12/2023). 

PROHABA.CO – Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12/2023).

Pasalnya Edi diduga menghilangkan salah satu barang bukti berupa potongan rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier.

Dalam fakta persidangan, Jessica Kumala Wongso meletakan sianida di dalam kopi yang dipesan Mirna ketika mereka berjanji untuk bertemu di sebuah kafe di bilangan Jakarta tersebut.

"Hari ini kami tim aliansi advokat Jesica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak, yaitu Edi Darmawan Salihin.

Kita anggap Beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata salah satu kuasa hukum, Zul Armain Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Selain itu, Kuasa hukum lainnya, Antoni Silo menyebut, rekaman CCTV itu menjadi salah satu bukti yang harus muncul dalam persidangan kasus Jessica Wongso.

Saat persidangan, Edi yang merupakan ayah Mirna menyatakan tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier.

Dalam sebuah talk show pada 7 Oktober 2023 Edi menyatakan bahwa memiliki salah satu rekaman dari CCTV Kafe Olivier di ponsel pribadinya.

Baca juga: Jessica Wongso Heran Film tentang Kasusnya Bisa Viral

Baca juga: Sah! Bunga Citra Lestari Menikah dengan Tiko Aryawardhana, Mas Kawin 212 Gram Logam Mulia

Baca juga: Keutamaan Puasa Sunnah Senin Kamis dan Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

Selain itu, Karni Ilyas juga bertanya soal rekaman yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna, Edi menyebut memiliki videonya.

Saat persidangan, tidak  tidak ada satu pun rekaman yang menunjukkan Mirna menuangkan sianida.

"Ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi enggak tahu tangan siapa," ucap Antoni.

"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver.

Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh," imbuhnya.

Sementara itu, dasar utama pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara, sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) yaitu rekaman CCTV.

Oleh karena itu, tim advokat ini mengadukan Edi ke Bareskrim Polri dengan dua pasal, yaitu Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena telah menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved