Minggu, 19 April 2026

Bantuan Sosial

PKH Cair Bulan Ini, Berikut Syarat Mendapatkannya dan Cek Daftar Penerima di Sini

Bantuan sosial dicairkan pada bulan Desember supaya bisa memenuhi kebutuhan pangan di akhir tahun

Penulis: Dedek Sumarnim | Editor: Jamaluddin
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang. 

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi oleh KPM, maka kemungkinan KPM tersebut tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

PROHABA.CO – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair lagi dalam bulan Desember 2023 ini.

Pencairan itu dilakukan supaya bisa membantu penerimanya memenuhi kebutuhan pangan di akhir tahun.

Bansos PKH dipastikan cair kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kebutuhan pangan mereka.  

Penerima manfaat bansos ini dapat dicek di link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk bisa tahu apakah Anda termasuk kategori masyarakat yang menerima PKH pada Desember 2023 bisa dilihat di cekbansos.kemensos.go.id.

Penerima bansos PKH ada tujuh kategori seperti ibu hamil dan pelajar.

Pengecekan nama penerima bansos PKH juga bisa dilakukan secara mudah yaitu dengan mengetik nama KPM sesuai KTP.

Baca juga: PRCS: 50 Truk Bantuan Kemanusian Berhasil Masuk Melalui Rafah Disaat Gencatan Senjata Berakhir

Misalnya, ibu hamil mendapatkan bansos Rp 750 ribu melalui program PKH dan bisa dicek  secara online demham cara seperti di bawah ini:

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id lewat Hp

2. Masukkan domisili mulai dari provinsi hingga kota/kabupaten sesuai KTP

3. Masukkan nama KPM sesuai KTP

4. Masukkan kode huruf dan angka pada kotak yang disediakan

5. Klik 'Cari Data'

Setelah itu muncul nama penerima PKH Desember 2023 dan akan cair seusai jadwal.

Untuk KPM diwajibkan memenuhi ketujuh syarat penerima tersebut agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 4.

Baca juga: PT MPG Nagan Raya Salurkan Bantuan untuk Karyawan Terdampak Banjir

Sebagai informasi, tujuh syarat penerima bansos PKH tahap 4 sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah.

3. Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah (SD hingga SMA).

4. Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus komponen anak sekolah

5. Bukan penerima upah di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

6. Bukan pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD

7. Ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 4

Baca juga: SOSOK Bocah 11 Tahun Jadi Badut Jalanan Demi Bantu Keluarga

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi oleh KPM, maka kemungkinan KPM tersebut tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Sebab, pemerintah daerah melakukan pembaharuan data terkait uji kelayakan penerima bansos pada setiap bulan.

Sehingga tidak menutup kemungkinan daftar penerima bansos PKH selalu berubah tergantung hasil uji kelayakan.

Terkait jadwal pencairan bansos PKH Tahap 4 sampai saat ini belum diketahui secara pasti. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Universitas Teuku Umar Meulaboh Aceh Barat)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bansos PKH Desember 2023 Segera Cair, Ini Syarat Mendapatkannya, Cek Daftar Penerima di Sini.

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved