Kriminal

2 Pasutri Asal Sidrap Terlibat Penipuan Online Rp 4,6 M Ditangkap, Modus Tawarkan Daster

Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus penipuan online senilai Rp 4,6 miliar.

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Reza Rifaldi
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (tengah) saat memimpin ekspose pengungkapan jaringan penipuan online di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (14/12/2023). 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus penipuan online senilai Rp 4,6 miliar.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjual pakaian berupa daster.

Para tersangka yang masing-masing berinisial AE (29), MS (26), AA (25), dan M (25).

Mereka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Kabupaten Sidrap, Sulsel pada Jumat (4/12/2023) lalu.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan, mereka menawarkan produk di jejaring media sosial.

“Banyak menawarkan lah dengan harga murah.

Setelah korban kirim uangnya barangnya tidak ada,” kata Helmi saat ekspose kasus itu di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Manajer Bank Gagalkan Penipuan Lansia Senilai Rp3M oleh 2 Penjahat

Helmi mengungkapkan, jaringan penipu online ini sudah melancarkan aksinya sejak 2019 lalu.

Tak tanggung-tanggung polisi menyita Rp 4,6 miliar dari hasil kejahatan kedua pasutri ini.

“Jaringan ini terbanyak menghasilkan korban.

Hasil pemeriksaan jejak perbankan mereka Rp 4,6 Miliar.

Ini informasinya sudah beraksi sejak 2019,” ucap Helmi.

Sementara itu, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menjelaskan, modus pelaku berawal dengan menawarkan para korban pakaian dengan harga murah.

Pelaku pun mengirimkan sejumlah gambar-gambar pakaian tersebut sehingga membuat korban yakin.

Baca juga: Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu Terbongkar

Para korban pun mengirimkan uang dengan nilai bervariatif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved