Kriminal
Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu Terbongkar
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, terungkapnya penipuan bermodus kerja paruh waktu itu bermula ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, terungkapnya penipuan bermodus kerja paruh waktu itu bermula dari laporan seorang korban berinisial AH (31) pada 28 Juni 2023.
"Modusnya, pelaku membentuk jaringan lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM," tutur dia di Polres Metro Jakarta Timur.
Penipuan online berkedok kerja paruh waktu jaringan internasional terungkap.
Tiga orang pelaku telah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur.
Kejahatan pelaku berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) terungkap berkat laporan korban berinisial AH (31) yang berdomisili di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Penyidikan sudah naik proses dan (mereka) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/7/2023).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Harapantua Simarmata menuturkan, tiga tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda- beda.
Akibat penipuan itu, total kerugian yang dialami oleh perempuan berinisial AH ini mencapai Rp 878 juta.
Baca juga: Warga Trumon Korban Penipuan Online, Rp 99 Juta Melayang
Modus kerja paruh waktu Menurut Leo, kasus penipuan online jaringan internasional ini menggunakan modus operandi kerja paruh waktu yang dibagikan pelaku lewat akun Instagramnya.
"Modusnya, pelaku membentuk jaringan lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM (anjungan tunai mandiri)," tutur Leo, Selasa (25/7/2023).
Pelaku berinisial DPS berjenis kelamin perempuan, sementara DPP dan WW adalah laki-laki.
Tiga tersangka itu memiliki peran masing-masing.
DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening.
Ia juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang para korban.
Adapun buku tabungan dan ATM yang telah dibuat langsung dibawa ke Kamboja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-terkait-kasus-penipuan-online-jaringan-internasional-berkedok-kerja-paruh-waktu.jpg)