Kajian Islam

Bagaimana Hukum Merapikan dan Membentuk Alis Agar Terlihat Lebih Indah? Begini Penjelasan Buya Yahya

hukum mempercantik dan memperindah bentuk alis dengan mencukur dan membentuk menjadi lebih indah dengan teknik sulam alis.

Penulis: Sahasnataini | Editor: Muliadi Gani
prohaba.co
Bagaimana Hukum Merapikan dan Membentuk Alis Agar Terlihat Lebih Indah? Begini Penjelasan Buya Yahya 

PROHABA.CO – Untuk mempercantik tampilan terkadang wanita merapikan alisnya dengan mencukur atau hal-hal lain yang dapat memperindah alis.

Dengan perkembangan zaman sekarang alis yang tidak memiliki bentuk yang indah bisa dibentuk hingga terlihat rapi dan indah.

Ada yang merapaikan alis dengan bercukur atau dengan sulam alis.

Sementara itu, banyak yang belum mengerti mengenai hukum mempercantik dan memperindah bentuk alis dengan mencukur dan membentuk menjadi lebih indah dengan teknik sulam alis.

Baca juga: Apa Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum merapikan dan membentuk alis Agar terlihat lebih indah, begini penjelasan Buya Yahya

Buya yahya menjelaskan mengenai hukum memperindah alis yang tidak rata dan bentuk yang tidak indah.

Merapikan alis dan membentuk alis terbagi beberapa pendapat mengenai hukumnya.

Ada yang mengatakan jika merapikan alis hukumnya haram, ada juga yang mengatakan jika hal tersebut boleh saja dilakukan.

Buya Yahya juga mendapatkan pertanyaan mengenai hukum merapikan alis mata.

Dilansir TribunJogja.com, Pertanyaan demikian dijawab Buya Yahya melalui Instagram @buyayahya_albahjah.

"Hukum Merapikan Alis yang Tidak Rata - Buya Yahya Menjawab

"Jika alis kita tidak rapih, bolehkah kita merapikannya dengan cara memotong atau mencukur alis? Dan apakah boleh jika kita mencukur alis untuk pergi kondangan?," demikian tulis pada postingan.

Baca juga: Apakah Curhat Termasuk Ghibah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Berikut ini jawaban Buya Yahya.

Jika alisnya berantakan sehingga berantakan sampai kemana-mana.

Sehingga menjadi tidak indah, itu perlu dirapikan artinya memangkas alis yang keluar dari wilayah alis, karena merapikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved