Pengungsi Rohingya

Polisi Tetapkan Pria Etnis Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia,Dibayar Rp17 Juta Per Orang

Seorang etnis Rohingya berinisial MA (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan orang karena diduga mengkoordinasikan perjalanan ratusan

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu orang etnis Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia (People Smuggling), Senin (17/12/2023). 

Dari keterangan para saksi lanjut Fahmi, AH di dalam rombongan imigran yang merupakan warga asli Bangladesh.

Karena hal itu pula lanjut dia, tidak menutup kemungkinan banyak warga Bangladesh yang ikut menyusup di dalam rombongan imigran yang baru-baru ini telah turun dalam beberapa gelombang di Provinsi Aceh dengan menggunakan modus sebagai Pengungsi Rohingya.

Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, diperoleh keterangan bahwa mereka semuanya membayar sejumlah uang dengan variasi antara 100.000 s/d 120.000 taka atau  sekitar Rp 14 juta s/d Rp 16,8 juta per orang untuk dapat menaiki kapal, pada saat  di kapal akan diabsen oleh MA, apabila belum membayar.

"Maka MA akan menghubungi agen yang berada di Bangladesh untuk kemudian agen tersebut akan menghubungi orang tua saksi yang berada di Cox’s Bazar, Bangladesh untuk membayar,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Menggunakan Atap Terpal yang Diikat pada Batang Kayu, Etnis Rohingya di Pidie Kehujanan

Baca juga: 50 Orang Pengungsi Rohingya kembali Mendarat di Aceh Timur

Baca juga: PROTES, Warga Ujong Baroh Tanam Pohon Pisang di Badan Jalan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved