Pengungsi Rohingya
Polisi Tetapkan Pria Etnis Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia,Dibayar Rp17 Juta Per Orang
Seorang etnis Rohingya berinisial MA (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan orang karena diduga mengkoordinasikan perjalanan ratusan
Dari keterangan para saksi lanjut Fahmi, AH di dalam rombongan imigran yang merupakan warga asli Bangladesh.
Karena hal itu pula lanjut dia, tidak menutup kemungkinan banyak warga Bangladesh yang ikut menyusup di dalam rombongan imigran yang baru-baru ini telah turun dalam beberapa gelombang di Provinsi Aceh dengan menggunakan modus sebagai Pengungsi Rohingya.
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, diperoleh keterangan bahwa mereka semuanya membayar sejumlah uang dengan variasi antara 100.000 s/d 120.000 taka atau sekitar Rp 14 juta s/d Rp 16,8 juta per orang untuk dapat menaiki kapal, pada saat di kapal akan diabsen oleh MA, apabila belum membayar.
"Maka MA akan menghubungi agen yang berada di Bangladesh untuk kemudian agen tersebut akan menghubungi orang tua saksi yang berada di Cox’s Bazar, Bangladesh untuk membayar,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Menggunakan Atap Terpal yang Diikat pada Batang Kayu, Etnis Rohingya di Pidie Kehujanan
Baca juga: 50 Orang Pengungsi Rohingya kembali Mendarat di Aceh Timur
Baca juga: PROTES, Warga Ujong Baroh Tanam Pohon Pisang di Badan Jalan
Pengungsi Rohingya Melahirkan Bayi Laki-laki di Puskesmas Peureulak Timur |
![]() |
---|
Polisi Tangkap IRT dan Pemuda di Aceh Timur, Diduga Selundupkan Imigran Rohingya |
![]() |
---|
Satu Pengungsi Rohingya Melahirkan di Aceh Timur |
![]() |
---|
Lagi Ratusan Imigran Rohingya Mendarat di Aceh Timur, Satu Kapal Bocor dan Dipenuhi Air |
![]() |
---|
24 Pengungsi Etnis Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan GOR TSC Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.