Kriminal

Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Diupah Rp13 Juta

Dua warga Aceh ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung karena diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Yusuf (52), warga Aceh yang membantu pelarian empat tahanan narkoba dari rutan Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Diupah Rp13 juta Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus dua tersangka pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba tersebut.

PROHABA.CO, LAMPUNG - Dua warga Aceh ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung karena diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28).

Sari merupkan istri Asnawi, pria Aceh yang berstatus salah satu tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Lampung dan berhasil kabur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Yusuf dan Sari ditangkap di Aceh pada Sabtu (9/12/2023) lalu.

“Kami tangkap Yusuf dulu pada hari Sabtu atau tiga hari setelah empat tahanan kabur,” kata Erlin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung,Selasa (19/12/2023).

Erlin yang pernah bertugas di Banda Aceh menjelaskan, Yusuf adalah anggota komplotan tersangka narkoba Asnawi dkk.

Yusuf diduga membantu pelarian tahanan bersama Suyatno.

Sayangnya, Suyatno belum tertangkap.

Baca juga: Dua Warga Aceh Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Lampung karena Tergiur Upah Rp 13 Juta

“Tapi pada saat akan kami tangkap, dia (Suyatno) melarikan diri.

Kami masih melakukan pengembangan,” tambah Erlin.

Belum ada keterangan resmi maupun kronologi dari Polda Lampung terkait kaburnya empat tahanan pada Rabu (6/12/2023) dini hari tersebut.

Namun, dari informasi yang diperoleh, kronologi kasus ini berawal pada pukul 01.30 WIB, saat komandan regu jaga, Aipda Surdiyansyah, berjaga bersama Briptu Rizki.

Saat itu petugas melakukan pengecekan tahanan dan jumlahnya lengka

Kemudian, sekira pukul 03.00 WIB tahanan kamar sel 7 memanggil petugas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved