Kajian Islam

Kapan Waktu yang Tepat Bagi Wanita Melaksanakan Shalat Zuhur Dihari Jumat, Berikut Penjelasannya

Shalat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita.

Penulis: Sahasnataini | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/SYAMSUL AZMAN
Kapan Waktu yang Tepat Bagi Wanita Melaksanakan Shalat Zuhur Dihari Jumat, Berikut Penjelasannya 

PROHABA.CO – Hari Jumat semua umat muslim lelaki akan melaksanakan shalat Jumat di masjid.

Namun Kapan waktu yang tepat bagi wanita untuk melaksanakan shalat zuhur?

Wanita yang akan melaksanakan shalat zuhur baiknya menunggu setelah shalat jumat selesai atau dapat dilaksanakan setelah azan pertama berkumandang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat wanita yang akan melaksanakn shalat zuhur menjadi ragu kapan waktu yang tepat baginya melaksanan shalat.

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut jika orang tidak wajib shalat Jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

Dikutip TribunTangerang.com Buya Yahya menjawab, "Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka hsalat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Baca juga: Amina Wadud, Wanita Pertama Pimpin Shalat Jumat, Bermukim di Yogyakarta

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat zuhur. 

"Tetap bisa di awal waktu," tuturnya.

Shalat Jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw. beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved