Rabu, 8 April 2026

Video

PATEN, Pria dan IRT Aceh Timur Diringkus Polisi di Warung Bersama 3 Ons Sabu

"Penangkapan 2 tersangka, kita lakukan saat akan adanya transaksi sabu dan BB 3 bungkus sabu itu didapat di semak-semak bagian belakang warung kelapa

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO
PATEN, Pria dan IRT Aceh Timur Diringkus di Warung Bersama 3 Ons Sabu 

PROHABA.CO -- Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 305,60 gram atau 3 ons lebih dari 2 tersangka.

Dua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Langsa yaitu, KD (32) warga Gampong Alue Kumba, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur.

Bahkan satu tersangka lainnya berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) SK (40), warga Gampong Bukit Seulamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. 

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi SH MH Kamis (21/12/2023) menyebutkan, penangkapan 2 tersangka narkotika ini berkat laporan masyarakat. 

Kasat Resnarkoba yang memimpin langsung operasi penangkapan itu menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di salah satu warung kelapa Dusun Setia, Gampong Bukit Seulamat, pada Selasa (19/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebakan itu, aparat Polres Langsa ini berhasil menyita barang bukti 305,60 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik transparan.

Bahkan petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 3 unit handphone, dan 1 unit sepmor merk Yamaha Vixion hitam Nopol BL 5783 ZAE.

"Penangkapan 2 tersangka, kita lakukan saat akan adanya transaksi sabu dan BB 3 bungkus sabu itu didapat di semak-semak bagian belakang warung kelapa itu," tutupnya.(Zubir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved