Video
BEREH, Empat Terpidana Khalwat di Langsa Dicambuk 100 Kali
Mereka melanggar Pasal 37 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan amar putusan uqubat ta’zir berupa uqubad hudud berupa cam
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Sebanyak 4 terpidana pelanggaran syariat Islam perkara khalwat atau ikhtilath dieksekusi (aqubat) sebanyak 100 kali cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (21/12/2023).
Eksekusi uqubat cambuk ini dilaksanakan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa yang difasilitasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Langsa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa 4 terpidana perkara jinayat maisir yang dieksekusi cambuk ini adalah, Muhammad Taufik, Amelia Adella, Muhammad Molana, dan Rauzatul Zannah.
Mereka melanggar Pasal 37 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan amar putusan uqubat ta’zir berupa uqubad hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Muhammad Daud, SH, MH, dihadiri Kasatpol PP dan WH Langsa, Rudi Selamat, dan pihak terkait lainnya. (Zubir)