Tarif Listrik 2024

Harga Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tetap Sama Seperti Desember, Berikut Rinciannya

tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi atau tariff adjusment, yang berlaku pada bulan Januari-Maret 2024 akan sama dengan harga listrik saat ini.

Penulis: Rizka Amanda | Editor: Muliadi Gani
Tribunjetang
Meteran Listrik 

PROHABA.CO - Masyarakat perlu mengetahui besaran tarif listrik menjelang tahun baru yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi memutuskan tarif listrik Triwulan I tahun 2024 yang dibagi menjadi 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Artinya, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi atau tariff adjusment, yang berlaku pada bulan Januari sampai Maret 2024 akan sama dengan harga listrik saat ini.

Mengutip dari KOMPAS.COM, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Jisman Parada Hutajulu mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: GM PLN UID Aceh Berkunjung ke PT Meulaboh Power Generation Nagan Raya

Penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi

Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Penyesuaian tarif listrik tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yakni kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Adapun tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap memperoleh subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," tutur Jisman.

Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca juga: Dampak Kenaikan BBM, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Tarif listrik Januari-Maret 2024

Apaila mengacu pada harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku saat ini, maka tarif listrik pada Januari sampai Maret 2024 sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
  • Baca juga: Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Kabel PLN, Satu Diantaranya Pegawai PLN

Lebih lanjut, daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga yang berlaku saat ini sebagai berikut:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved