Berita Aceh Besar

BRAT SEDENG, Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Rudapaksa Anak Sendiri

Berdasarkan kronologis, pelaku yang merupakan ayah korban itu masuk ke kamar N untuk melakukan rudapaksa.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

PROHABA.CO -- Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengamankan pria berinisial ES (46) warga dari salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, atas  dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur (incest).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku ditangkap oleh pihaknya kepolisian setelah adanya laporan LP/B/ 10 /XI/2023/SPKT/POLSEK LHOKNGA/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH, tanggal 16 November 2023.

“Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB di dalam kamar korban,” kata Carlie saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Jumat (29/12/2023).

Korban adalah N (13) yang masih berstatus sebagai pelajar. 

Berdasarkan kronologis, pelaku yang merupakan ayah korban itu masuk ke kamar N untuk melakukan rudapaksa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, bahwa pelaku sudah dua kali melakukan rudapaksa terhadap dirinya. 

Kini pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh Unit PPA beserta Unit Reskrim Polsek Lhoknga dan kini diamankan ke Polres Aceh Besar, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Korban sekarang ini sudah dititipkan di rumah aman dan dilakukan proses pemulihan trauma yang dialaminya pasca kejadian,” pungkasnya.(Indra Wijaya)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved