Berita Aceh Besar
BRAT SEDENG, Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Rudapaksa Anak Sendiri
Berdasarkan kronologis, pelaku yang merupakan ayah korban itu masuk ke kamar N untuk melakukan rudapaksa.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengamankan pria berinisial ES (46) warga dari salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur (incest).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku ditangkap oleh pihaknya kepolisian setelah adanya laporan LP/B/ 10 /XI/2023/SPKT/POLSEK LHOKNGA/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH, tanggal 16 November 2023.
“Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB di dalam kamar korban,” kata Carlie saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Jumat (29/12/2023).
Korban adalah N (13) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Berdasarkan kronologis, pelaku yang merupakan ayah korban itu masuk ke kamar N untuk melakukan rudapaksa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, bahwa pelaku sudah dua kali melakukan rudapaksa terhadap dirinya.
Kini pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh Unit PPA beserta Unit Reskrim Polsek Lhoknga dan kini diamankan ke Polres Aceh Besar, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Korban sekarang ini sudah dititipkan di rumah aman dan dilakukan proses pemulihan trauma yang dialaminya pasca kejadian,” pungkasnya.(Indra Wijaya)
Prohaba.co
Berita Aceh Besar
Ayah Rudapaksa Anak kandung
Darurat Kejahatan Seksual
Kasus Rudapaksa Anak
Ayah kandung
Bupati Aceh Besar Hadiri Grand Opening BPR Syariah Ingin Jaya |
![]() |
---|
Wabup Aceh Besar Ajak ASN Rutin Donor Darah, 84 Kantong Terkumpul |
![]() |
---|
Ketua PKK Aceh Besar Serahkan Kursi Roda untuk Warga Miskin |
![]() |
---|
Kejari Aceh Besar Masih Sempurnakan Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi BGP |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Bakti Sosial Himab di Lamtamot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.