Kamis, 21 Mei 2026

Berita Kriminal

Tiga Napi Kendalikan Bisnis Penipuan dari Lapas, Sasar Pemilik Dealer Motor

Tiga narapidana mampu mengendalikan penipuan dari dalam lapas. Tidak tanggung-tanggung mereka berhasil melakukan penipuan pembelian dua unit motor 

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi penipuan 

PROHABA.CO, PROBOLINGGO - Tiga narapidana mampu mengendalikan penipuan dari dalam lapas.

Tidak tanggung-tanggung mereka berhasil melakukan penipuan pembelian dua unit motor di salah satu dealer di Kota Probolinggo.

Penipuan tersebut pun membuat salah satu dealer motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur alami kerugian.

Mereka menggunakan modus pembelian dua unit motor.

Namun, perangai mereka terendus oleh Satreskrim Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, tiga narapidana itu, yakni TL (40), warga Madiun, PN (28), warga Mojokerto, dan HL (27), warga Sampang.

Tiga napi tersebut menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara 4 tahun hingga 15 tahun.

Pihak polisi tak mengungkap lokasi detail Lapas tempat tiga napi meringkuk.

"Ketiga narapida itu menggunakan cara menyerupai skema segitiga dalam melancarkan aksi penipuan," katanya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Digugat Para Korban Penipuan iPhone, Minta Uang Rp 16,5 Miliar Dikembalikan

Gambaran singkat skema segitiga, di mana penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil atau penjual dan pembeli.

Pelaku penipuan juga bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli.

Sebelum korban pembeli dan penjual dipertemukan, penipu sudah lebih dahulu berkomunikasi via aplikasi pesan singkat maupun telepon.

Wadi melanjutkan, ide penipuan ini muncul dari tersangka TL.

Awalnya, TL mencari sampling dealer motor secara acak di Google.

TL memilih nomor salah satu dealer di Kota Probolinggo dan meneleponnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved