Rabu, 3 Juni 2026

Kriminal

Si Kembar Rihana-Rihani Digugat Para Korban Penipuan iPhone, Minta Uang Rp 16,5 Miliar Dikembalikan

Sebanyak tujuh korban penipuan preorder iPhone menggugat secara perdata terpidana Rihana-Rihani, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

PROHABA.CO, TANGERANG - Para korban penipuan iPhone yang dilakukan oleh terpidana Rihana-Rihani, kini menuntut agar uang hasil penipuan untuk segera dikembalikan.

Sebanyak tujuh korban penipuan preorder iPhone menggugat secara perdata terpidana Rihana-Rihani, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang dilayangkan pada 13 Desember 2023 telah teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 1379/ Pdt.G/2023/PN Tng.

"Ada tujuh korban yang menggugat perdata Rihana-Rihani.

Dari tuntutan para korban nilai Rp 16,5 miliar," kata Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto saat dihubungi, Senin (18/12/2023).

Odie mengatakan, alasan kliennya menggugat Rihana-Rihani karena mereka mengharapkan uangnya dikembalikan.

Terlebih, tujuh korban itu masih didesak pengembalian uang oleh para reseller di bawahnya.

"Iya, mereka ingin uangnya kembali.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, kasus Penipuan iPhone

Mereka kan dikejar-kejar sama korban yang di bawahnya karena meminta kembalian.

Padahal kan uangnya sudah diserahkan ke si ke kembar," ucap Odie.

"Itu salah satu alasannya kenapa mereka menggugat si kembar karena jangan sampai ada anggapan bahwa uangnya 'dimakan' sama klien saya," tambah dia.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya.

Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menjatuhkan Rihana dengan pidana selama empat tahun dipotong masa tahanan dan juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara Sementara itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya.

Terdakwa Rihani dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani di Wilayah Serpong, Lakukan Penipuan 

Baca juga: Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Diupah Rp13 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved