Kasus

Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, kasus Penipuan iPhone

Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. "Masing-masing selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun

Editor: Muliadi Gani
Sumber: Tangkap Layar Kompas TV
Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.) 

PROHABA.CO - Kasus penipuan iPhone yang dilakukan terdakwa si kembar Rihana dan Rihani akhirnya dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

"Masing-masing selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," kata Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah saat dihubungi, Rabu (22/9/2023).

Jaksa meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam transaksi elektronik.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dikutip dari Kompas.com (21/11/2023).

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Berikut ini perjalanan kasus Rihana-Rihani yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah menipu Rp 35 miliar.

Dikutip dari Kompas.com (7/6/2023) Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengungkapkan, modus yang dipakai si kembar adalah menjual iPhone kepada reseller memakai sistem preorder.

Keduanya menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran yang membuat korban tergiur.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani di Wilayah Serpong, Lakukan Penipuan 

"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Galih.

Namun Rihana dan Rihani ingkar janji, barang yang dipesan tidak dikirimkan.

Para korban sempat memberikan batas waktu, namun barang tersebut tak kunjung dikirimkan sehingga korban kemudian melapor ke kepolisian.

Keduanya dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi beserta korban.

Diduga total kerugian yang dialami korban adalah senilai Rp 35 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved