Konflik Palestina vs Israel
Terkait Genosida Israel di Gaza, Mahkamah Internasional Tindak Lanjuti Laporan Afrika Selatan
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Rabu (3/1/2024) mengonfirmasi akan menindaklanjuti laporan Afrika Selatan
PROHABA.CO, DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan dengar sidang mengenai proses yang diluncurkan Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang Gaza.
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Rabu (3/1/2024) mengonfirmasi akan menindaklanjuti laporan Afrika Selatan (Afsel) terkait genosida Israel di Gaza.
Pengadilan tertinggi PBB itu mengatakan akan mendengarkan pengajuan kasus dari Afsel dan Israel pada minggu depan.
Sebelumnya, Afsel membuka kasus atas apa yang disebutnya sebagai tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Mereka ingin agar Mahkamah Internasional segera memerintahkan Israel untuk menangguhkan operasi militernya di Gaza.
Sementara itu, dalam pernyataannya pada minggu lalu menanggapi pengajuan gugatan hukum itu, Israel menyatakan menolak “dengan rasa jijik”.
Amerika Serikat pada hari yang sama mengkritik Afsel karena mengajukan kasus genosida, menolak tuduhan terhadap Israel atas perangnya di Gaza.
Baca juga: Langkah Berani Afrika Selatan yang Mengajukan Kasus Genosida Israel di Gaza ke ICJ
“Pengajuan ini tidak ada gunanya, kontraproduktif dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun,” ujar Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, John Kirby dalam sebuah konferensi pers.
Terpisah, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller mengatakan, berdasarkan kajian Amerika Serikat, mereka belum melihat adanya tindakan yang merupakan genosida di Gaza. “Genosida, tentu saja, adalah kekejaman yang keji.
Itu adalah tuduhan yang tidak bisa dianggap enteng,” kata Miller kepada para wartawan.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, Mahkamah Internasional itu mengatakan, mereka akan mengadakan dengar pendapat publik pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024) di Istana Perdamaian di Den Haag, dalam proses yang diajukan oleh Afsel terhadap Israel.

Permohonan Afsel yang diajukan pada Jumat (23/12/2023) lalu itu terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih jauh terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” jelas Afrika Selatan.
Di sisi lain, Israel menepis tudingan Afsel tersebut.
Baca juga: Hacker Anonymous Global Peringatkan Netanyahu untuk Hentikan Serangan dan Genosida di Gaza
“Israel dengan rasa jijik menolak fitnah darah yang disebarkan oleh Afrika Selatan dan penerapannya kepada ICJ,” tulis Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat, di platform X.
Lebih 50 Kapal dari 44 Negara Menuju ke Gaza, Cucu Nelson Mandela Ikut Ambil Bagian |
![]() |
---|
Badai Pasir dan Kebakaran Landa Israel, Aktivitas Lumpuh Kualitas Udara Anjlok |
![]() |
---|
Kebakaran Hutan Hebat di Israel, Minta Bantuan Internasional |
![]() |
---|
Israel Melakukan Pengusiran Paksa, Warga Pengungsi Di Tepi Barat Menghadapi Ketidakjelasan kehidupan |
![]() |
---|
Donald Trump Sebut Warga Palestina Tak Punya Hak Kembali ke Gaza, Rencana Kirim Pasukan ke Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.