Berita Kriminal

Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Jadi Tersangka

Seorang oknum polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang tahanan wanita beberapa waktu lalu telah menjalani sidang etik. 

Editor: Muliadi Gani
Dokumentasi/ LBH Makassar
Briptu S yang menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita. 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Seorang oknum polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang tahanan wanita beberapa waktu lalu telah menjalani sidang etik. 
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap tahanan wanita.

Briptu S sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023.

“Iya sudah tersangka,” singkat Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/1/2024).

Briptu S juga telah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya.

Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Skandal Seks, Sipir Wanita Israel dipecat karena Selingkuh dengan Tahanan Palestina

Sementara, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin juga membenarkan perihal ditetapkannya Briptu S sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

“Jadi per tanggal 5 januari 2024 kami menerima SP2HP dari penyidik PPA Polda Sulsel, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Briptu S,” kata Mira yang juga selaku kuasa hukum korban dilansir Kompas. com saat dikonfirmasi.

Mira juga meminta agar penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Briptu S usai dijadikan tersangka.

“Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami mendesak Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak pelaku dengan melakukan penahanan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual),” ucapnya.

Baca juga: WADUH, Seorang Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita

Baca juga: Pelaku Penipuan dengan Modus Arisan Dibekuk Saat Kabur ke Bali

Hal itu diminta tim kuasa hukum lantaran mengantisipasi adanya intimidasi dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap korban.

“Mengingat korban sebelumnya pernah mendapat intimidasi dan upaya teror untuk mencabut laporan.

Sehingga, menurut kami demi keamanan korban, penahanan patut dilakukan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang tahanan wanita berinisial FM di Mapolda Sulsel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu S.

Dari informasi yang dikutip Kompas.com, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel ini melecehkan tahanan wanita tersebut pada akhir Juli lalu. Dia tega melakukan aksi mesum itu lantaran terpengaruh minuman keras.

(kompas.com)

Baca juga: NGERI, Seorang Anggota Polda Ditikam Bandar Narkoba

Baca juga: Sejumlah Tim Keluhkan Kontroversi Wasit pada Babak 12 Besar Liga 2

Baca juga: Kylian Mbappe Ungkap Lionel Messi tidak Dihormati di Prancis

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Jadi Tersangka", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved