Haji 2024
Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besaran Bipih Jamaah, PHD, dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Aceh
Keppres tentang BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
PROHABA.CO - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Agama RI, untuk Embarkasi Aceh, besaran Bipih jamaah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi adalah sebesar Rp 49.995.870,00.
Jumlah tersebut naik sebesar Rp 5.631.512,74 atau 12,69 persen dibanding dengan Bipih untuk jamaah haji Embarkasi Aceh pada musim Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang jumlahnya Rp 44.364.357,26.
Sementara besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU untuk Embarkasi Aceh 1445 Hijriah/2024 Masehi adalah Rp 87.359.984,00.
Besaran itu naik Rp 9.837.291,95 atau 12,69 persen dibanding dengan Bipih untuk PHD, dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Aceh pada musim Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang jumlah Rp 77.522.692,05.
Untuk diketahui, besaran Bipih jamaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Mekkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sementara Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.
Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Sementara Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.
Jamaah Berhak Lunas
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
“Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU.
Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jeddah, Selasa (9/1/2024), dikutip dari siaran pers Kementerian Agama.
Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kunjungan itu dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.
Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah
Anna Hasbie mengimbau jamaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
Menurutnya, pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” jelas Anna.
“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.
Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.
Anna merincikan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a. Jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b. Jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c. Jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Arab Saudi sudah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 orang.
Jumlah itu terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Berikut besaran Bipih jamaah haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU per embarkasi dikutip dari siaran pers Kementerian Agama RI:
Besaran Bipih Jamaah Haji:
a. Embarkasi Aceh Rp 49.995.870
b. Embarkasi Medan Rp 51.145.139
c. Embarkasi Batam Rp 53.833.934
d. Embarkasi Padang Rp 51.739.357
e. Embarkasi Palembang Rp 53.943.134
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 58.498.334
g. Embarkasi Solo Rp 58.562.008
h. Embarkasi Surabaya Rp 60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan Rp 56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin Rp 56.471.105
k. Embarkasi Makassar Rp 60.245.355
l. Embarkasi Lombok Rp 58.630.888
m. Embarkasi Kertajati Rp 58.498.334
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh Rp 87.359.984
b. Embarkasi Medan Rp 88.509.253
c. Embarkasi Batam Rp 91.198.048
d. Embarkasi Padang Rp 89.103.471
e. Embarkasi Palembang Rp 91.307.248
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 95.862.448
g. Embarkasi Solo Rp 95.926.122
h. Embarkasi Surabaya Rp 97.890.448
i. Embarkasi Balikpapan Rp 93.874.558
j. Embarkasi Banjarmasin Rp 93.835.219
k. Embarkasi Makassar Rp 97.609.469
l. Embarkasi Lombok Rp 95.995.002
m. Embarkasi Kertajati Rp 95.862.448. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.