Perbuatan Zina

Suami Jarang Pulang karena Mencari Nafkah, Wanita 2 Anak di Pidie Berzina dengan Teman Sekampung

Mahkamah Syar’iyah Sigli, kembali menjatuhkan vonis bersalah terhadap pasangan zina. Pasangan nonmuhrim itu adalah pria AJ (26) dan wanita JL (27).

Editor: Jamaluddin
IMCNews.ID
Ilustrasi orang berzina. 

Baik JL maupun  AJ, keduanya mengaku sudah melakukan hubungan zina sebanyak tujuh kali. Perbuatan zina tersebut terakhir kali mereka lakukan pada Senin, 6 November 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan Agus Ramadhan I Banda Aceh

PROHABA.CO, SIGLI - Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Pidie, kembali menjatuhkan vonis bersalah terhadap pasangan zina.

Pasangan nonmuhrim itu adalah pria AJ (26) dan wanita JL (27).

Putusan tersebut dijatuhkan oleh MS Sigli pada Selasa (16/1/2024).

Dikutip dari Serambinews.com, dalam sidang yang sudah dijalani oleh kedua terdakwa terungkap bahwa JL ternyata sudah memiliki suami berinsial MD dan dari hasil pernikahan mereka sudah dikarunia dua anak

Namun MD jarang pulang ke rumah karena ia bekerja untuk mencari nafkah bagi istri dan anaknya.

Dalam persidangan, MD mengungkapan bahwa ia hanya pulang seminggu atau dua minggu sekali, dan selama ini hubungannya dengan JL berjalan harmonis.

Adapun terdakwa AJ merupakan teman kecil JL, yang juga tinggal sekampung dengannya di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Baik JL maupun  AJ, keduanya mengaku sudah melakukan hubungan zina sebanyak tujuh kali.

Perbuatan zina tersebut terakhir kali mereka lakukan pada Senin, 6 November 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, AJ mendatangi rumah JL di salah satu desa dalam Kecamatan Geumpang, Pidie.

Setibanya di lokasi, AJ Imenghubungi JL menggunakan handphone dengan mengatakan “Dek, saya ada di luar”.

Selanjutnya, terdakwa AJ masuk ke dalam rumah melalui pintu depan.

Tanpa disadari oleh AJ, perbuatan yang ia lakukan itu dilihat oleh warga desa tersebut.

Setelah berada di dalam rumah, AJ langsung masuk ke kamar.

Sementara JL saat itu sedang mencuci di kamar mandi.

Karena sudah kepalang nafsu, JL yang tadinya di kamar mandi langsung ikut masuk ke dalam kamar.

Di kamar, AJ dan JL melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tak lama kemudian, datang beberapa warga desa menayakan kepada JL soal keberadaan seorang pria di dalam rumahnya.

“Soe na di dalam? (siapa ada di dalam?)” tanya warga.

 “Hana soe-soe (tidak ada siapa-siapa)” jawab JL.

Warga kemudian mengatakan lagi “jeut lon tamong u dalam? (boleh saya masuk ke dalam)”.

“Tomong laju ”(masuk terus)” hawab JL.

Beberapa warga langsung masuk ke dalam rumah dan kemudian warga mengeluarkan AJ dari dalam rumah.

Warga kemudian membawa AJ dan JL ke Kantor Pertanian Kecamatan Geumpang untuk diintrogasi.

Demi keamanan, aparatur gampong bersama beberapa warga menyerahkan keduanya ke Polsek Geumpang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya mengakui pernah melakukan perbuatan zina beberapa kali atau sedikitnya sebanyak tujuh kali.

Semua perbuatan zina itu mereka lakukan di rumah JL saat suaminya tidak berada di rumah.

Setelah mendengar berbagai keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menjatuhkan hukuman cambut terhadap keduanya.

Hakim menyatakan terdakwa AJ dan terdakwa JL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa AJ dan terdakwa JL dengan pidana/uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” demikian bunyi putusan perkara Nomor 34/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).

Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

Kejadian Serupa

Usia tak menghalangi seorang nenek berumur 83 tahun di Pidie untuk melakukan perbuatan zina.

Nenek berinisal F (83) ini ketahuan berzina oleh warga desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie, dengan seorang pria berinsial Z (40).

Diakui oleh keduanya, mereka sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek F, kawasan Kecamatan Peukan Baro.

Peristiwa ini bermula pada 20 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, Z mendatangi rumah nenek F dan langsung masuk ke dalam.

Di dalam rumah tersebut, keduanya berbincang-bincang di ruang tamu.

Setelah itu F masuk ke dalam kamar untuk tidur dan kemudian Z juga ikut masuk ke dalam kamar yang sama.

Keduanya pun melanjutkan berbincang-bincang hingga pada akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ternyata ketika Z masuk ke dalam rumah F sempat dilihat oleh seorang warga setempat.

Kemudian, warga itu melaporkan hal tersebut kepada kepala dusun (kadus).

Mendapat laporan itu kadus bersama aparatur gampong dan warga setempat langsung mendatangi rumah nenek F.

Setelah menemukan keduanya di dalam rumah, warga kemudian membawa mereka ke balai desa untuk dimintai keterangan.

Saat ditanyai oleh aparatur gampong tentang apa yang dilakukan oleh keduanya, mereka mengaku sudah melakukan perbuatan zina.

Setelah dimintai keterangan, selanjutnya aparatur gampong bersama warga menyerahkan F dan Z kepada petugas Satpol PP dan WH Pidie untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina beberapa kali atau sedikitnya dua kali.

Semua perbuatan zina itu mereka lakukan di rumah nenek F.

Berdasarkan surat pengakuan melakukan perzinahan yang ditandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023, keduanya pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sigli, Pidie.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” bunyi putusan bernomor 33/JN/2023/MS.SGI.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” bunyi lain putusan itu. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Suami Jarang Pulang, Wanita 2 Anak di Pidie Berzina dengan Teman Sekampung: Kejadiannya Pagi Hari,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved