Senin, 8 Juni 2026

Video

BEREH, Polda Aceh Ungkap Perdagangan Ilegal Kulit Harimau

"Pelaku yang ditangkap ada dua orang, keduanya hendak menjual kulit harimau itu. Sedangkan pelaku yang menangkap dan membunuh harimau itu saat ini mas

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Jajaran Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berikut dengan anggota tubuh satwa yang dilindungi itu di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menangkap dua pelaku dan menyita semua barang bukti.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, dan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (22/1/2024).

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 04 /I/RES.5./2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Aceh, tanggal 20 Januari 2024.

"Pelaku yang ditangkap ada dua orang, keduanya hendak menjual kulit harimau itu. Sedangkan pelaku yang menangkap dan membunuh harimau itu saat ini masih dalam pendalaman kita," kata Kapolda Aceh.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah KDI (48), seorang PNS pada Kantor Kecamatan Sebajadi Kabupate Aceh Timur). Seorang tersangka lainnya adalah MHB (24), berprofesi sebagai petani dan beralamat di di Serbajadi Aceh Timur.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang kita lakukan, pelaku KDI yang berprofesi PNS itu mengaku sebagai perantara. Sedangkan MHB sebagai sopirnya. Mereka mengaku sedang menunggu pembeli anggota tubuh satwa yang dilindungi itu," kata Kapolda.

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan kulit harimau di Desa Tualang, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur pada 19 Januari 2024.

Sebelumnya, pada Kamis 11 Januari lalu penyidik melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana tersebut bahwa tersangka KDI benar menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, tulang belulang dan tengkorak Harimau Sumatera.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB tim Penyidik Tipidter Unit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat informasi lagi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi satwa yang dilindungi.

"Transaksi ini recananya di Pasar Baru Peureulak Desa Tualang Kecamatan Leureulak, Aceh Timur," kata Achmad Kartiko.

Sekira pukul 11.30 WIB, penyidik tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu KDI dan MHB.

"Dan benar dari dalam mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku ditemukan tulang belulang dan kulit Harimau Sumatera dan kedua pelaku diduga menguasai barang bukti tersebut yang ada kaitannya dengan kegiatan dugaan tindak pidana konservasi, sumber daya alam hayati tersebut," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar Kulit Harimau Sumatera Utuh (Panthera Tigris Sumatrae), tulang belulang dan tengkorak Harimau Sumatera, dan satu unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam Tanpa STNK dengan Nomor Polisi BK 1316 VQ.

Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman penjara paling lama lina tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Kapolda Aceh.

Kapolda juga mengatakan, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan terlibatnya pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Apakah ada pihak lain, ini masih kita dalami. Kita komit untuk menindak tegas semua setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Kapolda.(Subur Dani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved