Dukun Palsu
Polisi Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang, Begini Modus Pelaku Menipu Korbannya
Seorang dukun palsu di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polres setempat pada Selasa (30/1/2024).
Sementara itu, pelaku Ujang Rohman mengaku, uang tersebut ia gunakan untuk membeli mandat atau sesajen dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
PROHABA.CO, CIANJUR – Seorang dukun palsu di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polres setempat pada Selasa (30/1/2024).
Dukun Palsu Bernama Ujang Rohman (67), itu tercatat sebagai warga Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Ia diringkus polisi atas kasus penipuan dengan modus menggandakan uang.
Kepada korbannya, Ujang mengaku bisa menggandakan uang hingga puluhan juta rupiah.
Akibat perbuatan pelaku, seorang warga yang menjadi korbannya mengalami kerugian Rp 57 juta.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban terlilit utang dan bercerita kepada pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang.
“Saat itu korban pun langsung mendatangi pelaku Ujang Rohman (67).
Lalu, pelaku meminta korban membeli mandata atau sesajen untuk ritual menggandakan uang," ujar AKP Tono pada Selasa (30/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp 57 juta dan dijanjikan uang tersebut akan kembali berkali-kali lipat.
"Pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang tersebut berkali-kali lipat," kata dia.
"Bahkan, pelaku menyebutkan salah satu cerita suksesnya menggandakan uang pada 20 tahun lalu ada seseorang yang memberikanya uang senilai Rp 15 juta jadi Rp 1,5 miliar," tambah Kasat Reskrim Polres Cianjur.
AKP Tono menambahkan, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, pelaku tak kunjung menghubungi korban.
Karena curiga, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"Pelaku meminta waktu 10 hari untuk ritual menggandakan uang.
Anggota DPR RI Sorot 27.932 Pegawai BUMN Terima Bansos, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Pemuda Asal Jambi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh |
![]() |
---|
Pilu! 20 Anak Harus Cuci Darah Seumur Hidup karena Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Diam-Diam Bercerai, Acha Septriasa Kini Fokus pada Anak dan Mulai Menata Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.