Dukun Palsu

Polisi Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang, Begini Modus Pelaku Menipu Korbannya

Seorang dukun palsu di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polres setempat pada Selasa (30/1/2024).

Editor: Jamaluddin
SHUTTERSTOCK/PRAMATA
Ilustrasi uang rupiah. 

Tapi pada akhirnya tidak ada uang yang digandakan, sehingga pelaku diamankan petugas," ungkap dia.

Atas perbuatanya itu, sebut Tono, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Ujang Rohman mengaku, uang tersebut ia gunakan untuk membeli mandat atau sesajen dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Buat madat dan dupa habis Rp 20 juta.

Sisanya saya pakai buat makan dan kebutuhan sehari-hari," jelas Ujang Rohman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Palsu Pengganda Uang di Cianjur Ditangkap, Korban Rugi Rp 57 Juta",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved