Dukun Palsu
Polisi Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang, Begini Modus Pelaku Menipu Korbannya
Seorang dukun palsu di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polres setempat pada Selasa (30/1/2024).
Editor:
Jamaluddin
Tapi pada akhirnya tidak ada uang yang digandakan, sehingga pelaku diamankan petugas," ungkap dia.
Atas perbuatanya itu, sebut Tono, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Ujang Rohman mengaku, uang tersebut ia gunakan untuk membeli mandat atau sesajen dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Buat madat dan dupa habis Rp 20 juta.
Sisanya saya pakai buat makan dan kebutuhan sehari-hari," jelas Ujang Rohman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Palsu Pengganda Uang di Cianjur Ditangkap, Korban Rugi Rp 57 Juta",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dukun Palsu
Anggota DPR RI Sorot 27.932 Pegawai BUMN Terima Bansos, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Pemuda Asal Jambi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh |
![]() |
---|
Pilu! 20 Anak Harus Cuci Darah Seumur Hidup karena Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Diam-Diam Bercerai, Acha Septriasa Kini Fokus pada Anak dan Mulai Menata Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.