WUIIIHH, Seorang Pegawai Bank BUMN Ditangkap Setelah Gelapkan Uang Nasabah

Penggelapan ini dilakukan karyawan perempuan berinisial SDS (39) sejak 2015 membuat enam korban merugi sampai Rp 9 miliar.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
KOMPAS
Tersangka SDS (39) saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Sumbar pada Senin (29/1). 

PROHABA.CO -- Seorang pegawai sebuah bank di Sumatera Barat melakukan penggelapan uang 6 orang nasabah.

Pelaku beraksi sejak 2015 membuat enam korban merugi sampai Rp 9 miliar.

Adpun modus pelaku menggelapkan dana nasabah dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.

Kasus ini berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku melancarkan aksinya selama enam tahun sejak 2015 hingga 2021 di wilayah hukum Polda Sumbar.

Polisi menangkap seorang karyawan bank di Solok, Sumatera Barat, yang menggelapkan dana nasabah dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.

Penggelapan ini dilakukan karyawan perempuan berinisial SDS (39) sejak 2015 membuat enam korban merugi sampai Rp 9 miliar.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana perbankan dengan cara bujuk rayu kepada calon nasabah, akan tetapi dana itu tidak dimasukkan ke sertifikat surat utang negara, tapi digelapkan atau disimpan oleh dia untuk kepentingan pribadi," ujar Alfian saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kombes Alfian Nurnas mengatakan, pelaku merupakan analis di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) cabang Solok. 

Kepada para korban, SDS menawarkan pengelolaan dana dengan surat utang negara berbunga tinggi. 

"Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah," kata Alfian dalam konferensi pers di Padang, Senin (29/1/2024), seperti dilansir Antara.

Penyerahan SUN itu merupakan cara SDS untuk meyakinkan nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan.

"Padahal, faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara. Setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu, mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.

Uang para nasabah itu kemudian masuk ke rekening yang bisa dikuasai atau digunakan secara leluasa oleh SDS.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SDS, seperti membuka usaha sepatu dan kosmetik.

"Diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri, penangkapan pelaku dilakukan di Medan," sebut Alfian.

Lanjut Alfian, motif SJS melancarkan aksinya ialah untuk mendapatkan keuntungan.

 Keuntungan tersebut bahkan digunakan tersangka untuk pelesiran ke luar negeri, usaha kosmetik dan sepatu.

"Kami mengamankan 218 barang bukti yang dari dokumen maupun barang lainnya," katanya.

Polisi juga menyita sertifikat tanah milik SDS.

Alfian menuturkan, SJS ditangkap pada Desember 2023 di Sumatera Utara. 

Saat itu, tersangka tinggal di Medan. Sebelumnya, tersangka menjadi buronan selama satu tahun.

SJS disangkakan dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Jo Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1993 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 14 ayat 54 ke 1 huruf a Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Terakhir kata dia, SJS diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved