Kasus Illegal Logging
Polres Sabang Amankan Seorang DPO Pembalakan Liar Saat Tidur dalam Rumah Kosong di Lhoong Aceh Besar
Seorang pelaku pembalakan liar (illegal logging) berhasil diamankan personel Polres Sabang pada Minggu (28/1/2024) pagi.
Tersangka kini sudah dibawa ke Polres Sabang untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG - Seorang pelaku pembalakan liar (illegal logging) berhasil diamankan personel Polres Sabang pada Minggu (28/1/2024) pagi.
Sebelumnya, pelaku berinisial JAS (42) itu sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabang.
JAS merupakan warga Gampong Batee Shok Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang,
Ia disangkakan melakukan pembalakan liar di wilayah Sirue, Gampong Batee Shok, beberapa waktu lalu.
Pelaku diamankan dari sebuah rumah kosong di Gampong Pasie Kecamatan Lhoong Aceh Besar.
Saat rumah itu digerebek petugas, JAS sedang tertidur.
Sehingga, ia berhasil diamankan tanpa kejadian yang merugikan.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan SH MH, mengatakan, pelaku ditangkap oleh personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dengan dukungan dari Tim Opsnal Unit III Jatanras Ditkrimum Polda Aceh.
JAS ditangkap di Gampong Pasie, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
AKBP Erwan menjelaskan, petugas yang menerima informasi sebelumnya sudah melakukan pengintaian.
Sehingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada dalam satu rumah kosong di Gampong Pasie, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.
Saat penggerebekan, JAS tertidur dan berhasil diamankan tanpa kejadian yang merugikan.
"Informasi keberadaan tersangka diperoleh dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/IX/RES.5.6/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023," Kata Erwan dikutip dari Serambinews.com.
Kapolres menambahkan, pelaku sudah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
Karena itu, ia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka kini sudah dibawa ke Polres Sabang untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023.
"Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan tersangka JAS.
Hal ini juga menjadi bentuk penegasan akan komitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging yang merusak kelestarian hutan," tutup Kapolres Sabang. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dekranasda Aceh dan Kemendag Perkuat Sinergi, Dorong UMKM 'Naik Kelas' dan Siap Ekspor |
![]() |
---|
Rumah dan Ruko Kayu di Aceh Besar dan Aceh Timur Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Bejat! Seorang Ayah di Langsa Tega Berulang Kali Menyetubuhi Putri Kecilnya, Sempat Kabur ke Riau |
![]() |
---|
Buruan Daftar! Ada Beasiswa Kursus Bahasa Inggris Gratis untuk Guru Kemenag |
![]() |
---|
RSIA Cempaka Az-Zahra Rayakan HAN 2025 Bersama Puluhan Anak dan Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.