Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Timur

BEREH, Pencuri Kabel Listrik Puskeswan Diringkus Polisi Saat Hendak Kabur ke Langsa

Salah satu petugas keamanan UPTD Ayeum Mata, mendapati  MH dan SA yang akan pergi ke Langsa untuk menjual kabel hasil curiannya.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Dok TribunBatam.id
Ilustrasi 

PROHABA.CO -- Seorang Remaja berinisial MH (16) diringkus Polres Aceh Timur, lantaran mencuri kabel milik Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)  di Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Kepala Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat, Iskandar, pada Minggu (29/1/2024),

Saat hendak menyalakan lampu, namun tidak menyala.

Kemudian Iskandar menghubungi tukang instalasi listrik untuk meminta bantuan.

"Pada saat memperbaiki, tukang tersebut menyampaikan kepada Iskandar bahwa kabel instalasi listrik tidak ada,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada Kantor Puskeswan tersebut, didapati pintu bagian belakang kantor dan asbes pada ruangan tamu rusak serta kabel instalasi listrik juga hilang.

"Atas kejadian tersebut Iskandar membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Aceh Timur," jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, (31/01/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Salah satu petugas keamanan UPTD Ayeum Mata, mendapati  MH dan SA yang akan pergi ke Langsa untuk menjual kabel hasil curiannya.

Ketika ditanya akan pergi ke mana, SA menjawab mau ke Langsa.

Kemudian dilakukan pemeriksaan isi tas yang dibawa oleh SA dan ditemukan gulungan kabel, lalu petugas menahan keduanya.

"Rekan MH yang berinisial SA warga Kota Langsa kabur saat akan diamankan oleh petugas," ungkapnya.

MH mengaku, bahwa ia bersama SA melakukan pencurian kabel di Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak  dengan cara merusak pintu dan asbes kantor tersebut dengan menggunakan linggis dan tang potong.

Saat ini MH sudah diamankan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti berupa beberapa gulungan kabel, satu buah linggis, satu buah tang potong yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan satu buah tas.

Atas perbuatannya, MH dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terang Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, MH dan SA ini merupakan terdakwa yang dititipkan di UPTD Ayeum Mata pada kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

UPTD Ayeum Mata merupakan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum.(Maulidi Alfata)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved