Berita Kriminal

Penagih Utang Bank Keliling di Majalengka Tewas di Tangan Peternak Bebek

Seorang pria berinsial TD (34) yang bekerja sebagai peternak bebek di Majalengka, Jawa Barat, menghabisi nyawa penagih utang berinisial FN (30).

Editor: Muliadi Gani
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi pembunuhan. 

PROHABA.CO - Seorang pria berinsial TD (34) yang bekerja sebagai peternak bebek di Majalengka, Jawa Barat, menghabisi nyawa penagih utang berinisial FN (30).

Motif pelaku pembunuhan lantaran masalah utang. 

Perkelahian maut antara pengembala bebek dan bank keliling di Majalengka, Jawa Barat.

FN tewas dibunuh usai menagih utang ke nasabahnya yakni TD .

Jasad korban FN ditemukan di SDN Simpeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (28/1/2024).

Saat ini, pelaku TD sudah berhasil diamankan oleh polisi.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, TD dibekuk di areal persawahan yang berada di wilayah Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, pada Senin (29/1/2024) malam kira-kira pukul 21.20 WIB.

Pihaknya dibantu jajaran Polda Jabar bertindak cepat setelah menerima laporan penemuan jenazah korban, dan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi hingga mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Pria Pidie Dihabisi Rekan Kerjanya karena Pelaku Sakit Hati Terus Ditagih Utang oleh Korban

"TD juga tidak melarikan diri setelah menghabisi korban, tetapi ke Sumedang, karena kerjanya berternak bebek, dan ditangkap ketika menggembala bebek," ujar Indra Novianto. 

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, tersangka TD akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Ia mengatakan, pasal yang disangkakan itu dari mulai tindak pidana pembunuhan berencana, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang, hingga tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," ujar Indra Novianto melansir Tribun Jabar.

Belakangan, motif pelaku berduel hingga menghabisi nyawa korban lantaran masalah utang.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Utang, Seorang Ayah di Sumbawa Rudapaksa Anak Angkatnya

Baca juga: Baru Tamat Kuliah di Amerika Beby Tsabina Main Film Religi

Kepada polisi, tersangka TD mengaku nekat menghabisi korban, karena kesal setelah diminta menjaminkan sertifikat rumahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved