Somasi

Kemenkes Berutang Rp 5,4 Triliun Terkait Pandemi Covid, RS Swasta Ajukan Somasi

Namun, tagihan rumah sakit pelayanan pasien Covid-19 anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum lunas.

Editor: Jamaluddin
DOK KONTAN
Gedung Kementerian Kesehatan RI. 

"Sudah berproses minta kepada Kemenkes menunda KMK Nomor 1112 Tahun 2022. Namun tidak ada jawaban secara memuaskan. Akhirnya kami memutuskan dari pengurus pusat, cabang dan anggota untuk meneruskan somasi kepada Kemenkes," jelas dr Noor.

PROHABA.CO, JAKARTA - Status pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh Pemerintah Indonesia.

Namun, tagihan rumah sakit pelayanan pasien Covid-19 anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum lunas.

Tarif yang belum dibayar itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021.

Klaim tarif tagihan untuk pelayanan pasien Covid-19 dalam aturan tersebut adalah sebesar Rp 8,8 triliun. 

Namun, di tengah jalan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah petunjuk teknis kalimat mengenai biaya Covid-19 tanpa jajak pendapat.

Kemenkes kemudian menerbitkan KMK Nomor 1112 Tahun 2022, pada 7 April 2022 lalu.

Akibatnya tagihan berubah menjadi hanya Rp 3,4 triliun.

Sehingga masih ada biaya Rp 5,4 triliun yang belum dibayarkan.

"Ada pembayaran belum dilakukan atas pelayanan pasien Covid-19 yang belum dituntaskan," ujar Ketua Umum ASSRI, drg Ling Ichsan Hanafi, MARS MH, saat konferensi pers, Minggu (4/2/2024) dikutip dari Tribun Network.

Padahal,menurut Sekretaris Jenderal ARSSI, dr Noor Arida Sofiana MBA MH, pelayanan terhadap pasien Covid-19 sudah dilakukan. mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan hingga pembelian obat-obatan.

Selain itu, juga ada biaya untuk membayarkan tenaga kesehatan (nakes) yang melayani pasien.

"Dalam hal ini berdampak juga.

Sudah memberikan pelayanan dan sudah merencanakan pembelian peralatan kesehatan, pembiayaan terhadap nakes yang sudah menjalani Covid-19," tutur dr Noor.

Semuanya itu, kata dr Noor, berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved