Somasi
Kemenkes Berutang Rp 5,4 Triliun Terkait Pandemi Covid, RS Swasta Ajukan Somasi
Namun, tagihan rumah sakit pelayanan pasien Covid-19 anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum lunas.
"Dan, saat ini kami sedang melakukan proses pemulihan pascapandemi.
Tentu biaya itu sangat membantu bagi rumah sakit swasta dalam proses pengembangan dan pembenahan di pascapandemi," jelasnya.
Menurut dr Noor, sudah terjadi kerugian pada rumah sakit swasta .
"Kami sudah turut berkontribusi, tentunya tanggungjawab kami rumah sakit swasta membantu pemerintah dan pasien penderita Covid-19 dan tenaga kesehatan garda terdepan itu sangat membuat kaget anggota kami," tuturnya.
"Tentunya dengan selisih tarif hampir berkurang 60 persen tagihan kita harus tagihkan.
Tentunya pelayanan ini sudah dilaksanakan dalam pemberian pelayanan," tambah dia.
Apalagi, kata dr Noor, dalam pemberian layanan mewakili RS swasta yang berdiri mandiri tanpa dapat subsidi dari pemerintah.
Telah hampir setahun lebih ARSSI melakukan permohonan kepada Kemenkes.
Tiada tanggapan, pihaknya pun melakukan somasi dan menunjukkan kuasa hukum.
"Sudah berproses minta kepada Kemenkes menunda KMK Nomor 1112 Tahun 2022.
Namun tidak ada jawaban secara memuaskan.
Akhirnya kami memutuskan dari pengurus pusat, cabang dan anggota untuk meneruskan somasi kepada Kemenkes," jelas dr Noor.
Pihaknya pun mengaku sudah diundang oleh Kemenkes.
Tapi jawaban Kemenkes belum menyetujui usulan yang disampaikan.
"Akhirnya sebagai masyarakat kami mengadu pada ombudsman RI.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kemenkes Berutang
Pandemi Covid-19
RS Swasta Ajukan Somasi
Prohaba.co
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Mbappe Samai Rekor Muller, Ini 10 Pencetak Gol Terbanyak Liga Champions |
![]() |
---|
Profil Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Viral karena Kasus Pemecatan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.