BRAT BEJAT, Abang Kandung Rudapaksa Adik Kandung Hingga Hamil

Mereka juga sangat marah dengan pelaku, karena bagi orangtuanya pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dalam keluarga.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
TribunBatam.id/IST
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Tersangka kasus asusila di Bintan berinisial Aa (23) di Mapolsek Gunung Kijang, Polres Bintan, Senin (5/2/2024). Ia tega berbuat asusila kepada adiknya berumur 16 tahun hingga hamil enam bulan. 

Mereka juga sangat marah dengan pelaku, karena bagi orangtuanya pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dalam keluarga.

"Menerima laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku seminggu setelah dilaporkan, karena pelaku bekerja sebagai nelayan," katanya.

Apabila terbukti bersalah, maka pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika ada perubahan akan kami informasikan kembali," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved