BRAT BEJAT, Abang Kandung Rudapaksa Adik Kandung Hingga Hamil

Mereka juga sangat marah dengan pelaku, karena bagi orangtuanya pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dalam keluarga.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
TribunBatam.id/IST
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Tersangka kasus asusila di Bintan berinisial Aa (23) di Mapolsek Gunung Kijang, Polres Bintan, Senin (5/2/2024). Ia tega berbuat asusila kepada adiknya berumur 16 tahun hingga hamil enam bulan. 

PROHABA.CO -- Bejatnya abang yang satu ini bukannya melindungi adiknya, tapi malah menjadikan sang adik tempat pemuas nafsu.

Pelaku tega merudapaksa adiknya yang masih remaja hingga korban hamil.

Pelaku berinisial Aa (23), kini telah diringkus anggota Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan.

Polisi menangkapnya karena berbuat asusila kepada adiknya yang berumur 16 tahun hingga hamil enam bulan.

Polisi menangkap tersangka kasus asusila di Bintan ini pada Senin (5/2/2024 di salah satu pelabuhan ketika ia pulang melaut.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra membenarkan penangkapan tersangka kasus asusila di Batam tersebut.

"Korban adalah adik kandung pelaku. Keduanya cuman beda bapak," ungkap AKP Satri Putra, Rabu (7/2/2024).

Kepada polisi, perbuatan asusila di Bintan itu terjadi sejak tahun 2023.


Modusnya, memberikan sejumlah uang tunai kepada adiknya sebagai iming-iming.

"Pelaku berprofesi sebagai nelayan, sebulan sekali baru pulang ke rumah. Begitu pulang, mereka selalu melakukan hubungan suami istri dengan adiknya di rumah," ucap Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.

Perbuatan asusila di Bintan itu mereka lakukan pada tengah malam saat kedua orang tuanya sudah tidur.

Kasus asusila di Bintan ini mencuat dan diketahui kedua orang tua korban disaat melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang semakin besar.

"Melihat kejanggalan itu, kedua orangtuanya meminta anaknya diperiksa, dan benar dinyatakan sedang hamil enam bulan 24 hari," lanjutnya.

Orang tuanya sempat panik dan tak menyangka hal ini bisa terjadi.

Kedua orang tuanya kemudian melaporkan kejadian itu di Polsek Gunung Kijang.

Mereka juga sangat marah dengan pelaku, karena bagi orangtuanya pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dalam keluarga.

"Menerima laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku seminggu setelah dilaporkan, karena pelaku bekerja sebagai nelayan," katanya.

Apabila terbukti bersalah, maka pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika ada perubahan akan kami informasikan kembali," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved