Pemilu 2024
Pemilu 2024 Digelar Besok, Jangan Lupa Ini Lima Jenis Surat Suara yang Akan Anda Coblos
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung Rabu 14 Februari 2024 besok.
Saat pemilihan besok, Anda sebagai pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang perlu dicoblos. Lima jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di TPS memiliki warna berbeda-beda.
PROHABA.CO - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung Rabu 14 Februari 2024 besok.
Pada hari H besok, Anda yang mempunyai hak pilih dipersilakan menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih presiden/wakil presiden RI, anggota legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota), serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sesuai dengan hati nurani Anda.
Saat pemilihan besok, Anda sebagai pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang perlu dicoblos.
Dikutip dari Kompas.com, lima jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di TPS memiliki warna berbeda-beda.
Rinciannya, surat suara dengan strip berwarna abu-abu di bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Lalu, surat suara yang memiliki strip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.
Kemudian, surat suara dengan strip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI.
Seterusnya, surat suara yang dilengkapi strip berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi.
Terakhir, surat suara dengan strip hijau pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.
Sebelum diserahkan kepada pemilih, surat suara harus sudah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPPS kemudian memberikan surat suara Pemilu 2024 dalam keadaan terlipat kepada pemilih.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan lima warna berbeda sebagai penanda.
Warna berbeda tersebut akan tampak berupa setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat.
Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024 seperti dikutip dari Kompas.com:
KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa, Akan Surati MK |
![]() |
---|
Tak Ada Program Khusus dari Pemerintah, Kemenkes Beri Perhatian Serius untuk Caleg Gagal di Pemilu |
![]() |
---|
Gagal Jadi Caleg, Seorang Pria Nyalakan Petasan di Menara Masjid, Nenek Meninggal Diduga Kaget |
![]() |
---|
Gagal Terpilih di Pemilu 2024, Seorang Caleg Nyalakan Petasan di Menara Masjid dan Bongkar Jalan |
![]() |
---|
Soal Penggunaan Hak Angket DPR untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Begini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.