Pemilu 2024
Soal Penggunaan Hak Angket DPR untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Begini Kata Pakar Hukum
Ichsan menjelaskan pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif
Menurut dia, seharusnya para peserta pemilu sabar menunggu hasil pemungutan suara dan penghitungan suara.
PROHABA.CO, JAKARTA - Ide calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mendapat banyak dukungan, termasuk dari Koalisi Perubahan.
Koalisi partai politik (parpol) pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bakal mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 sambil menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggulirkan hak angket DPR.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Ichsan Anwary, menyebutkan, hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," kata dia, Minggu (25/2/2024) dikutip dari Tribun Network.
Ichsan menjelaskan pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif serta tidak boleh ada campur tangan oleh pihak manapun.
“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” kata dia.
Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ichsan menilai, seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dilakukan, karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.
Menurut dia, seharusnya para peserta pemilu sabar menunggu hasil pemungutan suara dan penghitungan suara.
Setelah hasilnya ditetapkan, kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.
Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.
“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ucap dia.
Ichsan menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menekankan, kedudukan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.
Hak Angket DPR
Penggunaan Hak Angket DPR
Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata Negara
Ichsan Anwary
Pemilu 2024
Prohaba.co
Ichsan
KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa, Akan Surati MK |
![]() |
---|
Tak Ada Program Khusus dari Pemerintah, Kemenkes Beri Perhatian Serius untuk Caleg Gagal di Pemilu |
![]() |
---|
Gagal Jadi Caleg, Seorang Pria Nyalakan Petasan di Menara Masjid, Nenek Meninggal Diduga Kaget |
![]() |
---|
Gagal Terpilih di Pemilu 2024, Seorang Caleg Nyalakan Petasan di Menara Masjid dan Bongkar Jalan |
![]() |
---|
Namanya Dicatut dengan Modus Kirim Insentif, Haji Uma Beri Klarifikasi, Begini Penjelasan H Sudirman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.