Pemilu 2024
Pemilu 2024 Digelar Besok, Jangan Lupa Ini Lima Jenis Surat Suara yang Akan Anda Coblos
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung Rabu 14 Februari 2024 besok.
Saat pemilihan besok, Anda sebagai pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang perlu dicoblos. Lima jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di TPS memiliki warna berbeda-beda.
PROHABA.CO - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung Rabu 14 Februari 2024 besok.
Pada hari H besok, Anda yang mempunyai hak pilih dipersilakan menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih presiden/wakil presiden RI, anggota legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota), serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sesuai dengan hati nurani Anda.
Saat pemilihan besok, Anda sebagai pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang perlu dicoblos.
Dikutip dari Kompas.com, lima jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di TPS memiliki warna berbeda-beda.
Rinciannya, surat suara dengan strip berwarna abu-abu di bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Lalu, surat suara yang memiliki strip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.
Kemudian, surat suara dengan strip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI.
Seterusnya, surat suara yang dilengkapi strip berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi.
Terakhir, surat suara dengan strip hijau pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.
Sebelum diserahkan kepada pemilih, surat suara harus sudah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPPS kemudian memberikan surat suara Pemilu 2024 dalam keadaan terlipat kepada pemilih.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan lima warna berbeda sebagai penanda.
Warna berbeda tersebut akan tampak berupa setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat.
Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024 seperti dikutip dari Kompas.com:
1. Warna abu-abu
Surat suara dengan setrip berwarna abu-abu di bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Surat suara ini memuat:
- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Nomor urut pasangan calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna merah
Surat suara yang memiliki setrip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.
Surat suara untuk pemilihan anggota DPD tersebut memuat:
- Nomor calon anggota DPD
- Foto calon anggota DPD
- Nama calon anggota DPD.
3. Warna kuning
Surat suara dengan setrip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI.
Surat suara jenis ini memuat informasi:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Warna biru
Surat suara yang dilengkapi setrip berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Warna hijau
Surat suara dengan setrip hijau pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Periksa surat suara sebelum masuk bilik suara
Sebelum masuk ke bilik suara, Ketua KPPS wajib mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti guna memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pengecekan surat suara juga penting untuk menghindari kemungkinan sudah tercoblos.
Sebab, jika pemilih mendapati surat suara tercoblos di bilik suara, sulit untuk meminta surat suara baru lantaran mungkin dianggap dicoblos oleh si pemilih.
"Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru," kata Ninis, demikian sapaan akrabnya, kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024).
"Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik," sambungnya.
Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS.
Ketentuan ini mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa, Akan Surati MK |
![]() |
---|
Tak Ada Program Khusus dari Pemerintah, Kemenkes Beri Perhatian Serius untuk Caleg Gagal di Pemilu |
![]() |
---|
Gagal Jadi Caleg, Seorang Pria Nyalakan Petasan di Menara Masjid, Nenek Meninggal Diduga Kaget |
![]() |
---|
Gagal Terpilih di Pemilu 2024, Seorang Caleg Nyalakan Petasan di Menara Masjid dan Bongkar Jalan |
![]() |
---|
Soal Penggunaan Hak Angket DPR untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Begini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.