Bantuan Pendidikan
Penerima KIP Kuliah 2024 Terima Uang Saku Rp 800 Ribu-Rp 1,4 Juta, Jika Ingin Dapat Segera Mendaftar
Merujuk pada pendaftaran KIP Kuliah 2023, besaran uang saku yang akan diperoleh oleh mahasiswa KIP Kuliahantara Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta.
Penentuan uang saku, sebut Kahar, akan ditentukan berdasarkan biaya hidup tempat perguruan tinggi yang menjadi pilihan penerima KIP Kuliah.
PROHABA.CO - Mahasiswa yang mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 salah satunya akan memperoleh uang saku.
Merujuk pada pendaftaran KIP Kuliah 2023, besaran uang saku yang akan diperoleh oleh mahasiswa KIP Kuliahantara Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta.
Besaran uang saku itu sesuai dengan daerah klaster lokasi perguruan tinggi yang menjadi pilihan penerima KIP Kuliah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Layanan Pusat Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Abdul Kahar, mengatakan, uang saku yang diberikan akan beragam nominalnya.
Penentuan uang saku, sebut Kahar, akan ditentukan berdasarkan biaya hidup tempat perguruan tinggi yang menjadi pilihan penerima KIP Kuliah.
"(Bantuan) biaya hidup ini kami sudah klaster harga satuannya biaya kemahalannya sesuai dengan kota di mana berdomisili kampus tersebut," kata Abdul Kahar dalam siaran di akun YouTube Kemendikbud Ristek, Senin (12/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Uang saku yang diberikan itu bisa dipergunakan untuk membantu biaya sehari-hari terkait pendidikan seperti buku atau keperluan lain.
Sedangkan besaran biaya pendidikan akan disesuaikan dengan akreditasi program studi (Prodi) yang dipilih oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Merujuk pada pendaftaran KIP Kuliah 2023, berikut jumlah bantuan yang uang saku yang akan diberikan setiap klasternya:
- Daerah klaster 1: Rp 800.000.
- Daerah klaster 2: Rp 950.000.
- Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta.
- Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta.
- Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta.
Abdul Kahar meminta semua siswa yang memutuhkan, bisa memanfaatkan bantuan KIP Kuliah dan mempersiapkan semua dokumen yang ada.
Mengingat saat ini pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka mulai 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024.
"Karena dokumen-dokumen inilah yang akan menentukan berhak atau layak enggak menerima KIP Kuliah," ujarnya.
"Karena apa?
KIP Kuliah ini diperuntukkan untuk mereka yang betul-betul memenuhi syarat yaitu secara ekonomi keluarga yang tidak mampu," pungkas Abdul Kahar.
Syarat Penerima KIP Kuliah
Dikutip dari laman resmi @puslapdik_dikbud, untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, calon mahasiswa akan diminta beberapa dokumen.
Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:
1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data tersebut juga harus dipastikan sudah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat Pendaftar KIP Kuliah
Selain tiga data di atas, calon mahasiswa juga diminta untuk memenuhi syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024:
- Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Jadi bila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Kriteria lain untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.
Dengan demikian, siswa yang diprioritaskan mendapatkan KIP kuliah adalah yang memenuhi kriteria:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Namun, jika tidak memenuhi syarat di atas, calon mahasiswa masih bisa tetap bisa mendaftar KIP kuliah selama besar gaji orang tua memenuhi syarat.
Syaratnya, orang tua memiliki pendapatan kotor gabungan antara suami dan istri sebanyak Rp 4.000.000 setiap bulan.
Atau bila pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp 750.000.
Pendapatan kotor adalah gaji yang diterima sebulan sekali sebelum dipotong pajak dan potongan-potongan lainnya, seperti potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima KIP Kuliah 2024 Dapat Uang Saku, Simak Besarannya",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.