Berita Kriminal

Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Dilakukan Sejak Januari 2023

Kepolisian Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum kepala sekolah SD berinisial EM (53) yang juga merupakan ASN (Aparatus Sipil Negara) karena d

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menginterograsi oknum PNS kepsek SD negeri yang melecehkan 10 siswinya di Sukabumi. 

"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses," kata Sekda, Ade Suryaman via telepon, Rabu (21/2/2024).

"Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," tambah dia.

Tentang sanksi pemecatan bagi oknum kepsek berinisial EM itu, Ade menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani di kepolisian.

Namun, ia menegaskan akan ada sanksi berat atas perbuatan yang dilakukan EM tersebut.

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya," kata dia.

Baca juga: Diduga Edarkan Narkoba di Tempat Hiburan, Oknum Polisi Polrestabes Medan Ditangkap

Baca juga: Pilu! Ayah, Ibu dan Kakak Kandung di Kutai Timur Cabuli Bocah 10 Tahun

"Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama.

Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat."

"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ucap Ade Suryaman Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, memastikan kegiatan belajar mengajar di tempat oknum PNS berstatus kepsek bejat yang melecehkan siswinya, masih berlangsung seperti biasa.

Saat ini, Disdik telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) kepsek menggantikan EM (53).

"Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada," ujar Eka via telepon, Rabu (21/2/2024).

Menurut Eka, penunjukan Plt untuk menggantikan EM itu sebagai upaya mencegah terjadinya hal serupa di sekolah tersebut.

Dinas pendidikan pun sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," kata Eka.

Eka menjelaskan, terkait sanksi kedinasan untuk EM, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.

"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," ucap Eka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved