Berita Kriminal

Diduga Edarkan Narkoba di Tempat Hiburan, Oknum Polisi Polrestabes Medan Ditangkap

Oknum anggota Polrestabes Medan, Briptu S ditangkap dalam kasus narkoba di Medan. Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti narkoba jenis obat

Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Diduga Edarkan Narkoba di Tempat Hiburan, Oknum Polisi Polrestabes Medan Ditangkap 

PROHABA.CO - Oknum anggota Polrestabes Medan, Briptu S ditangkap dalam kasus narkoba di Medan.

Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti narkoba jenis obat terlarang yang cukup fantastis.

Penangkapannya dilakukan oleh petugas dari Paminal Polrestabes Medan dengan barang bukti ribuan pil ekstasi.

Briptu S ditangkap karena mengedarkan narkoba di salah satu tempat hiburan malam.

Kasus ini sudah ditangani dan kini Briptu S diperiksa di Mapolda Sumatra Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan pelaku merupakan anggotanya dan bertugas di unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

"Iya (anggota saya)," ungkapnya, Rabu (21/2/2024).

Menurut Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, dirinya mengaku belum mengetahui penangkapan terhadap anggota Satreskrim Polrestabes Medan itu.

"Dapat dari mana (infonya)? Saya tanya dari mana, saya saja nggak dapat gimana mau menjelaskan," kata Nizar dengan nada cetus kepada Tribun-medan, Senin (12/2/2024).

"Beritanya kan dari pewarta, ya tanya saja ke pewarta, saya belum ada dapat," lanjutnya.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Diringkus karena Peras Pengguna Narkoba Rp 10 Juta, Dari Pelaku juga Disita Sabu

Oknum anggota polisi tersebut ditangkap di salah satu tempat hiburan malam yang Jalan H Adam Malik, Kota Medan, pada Sabtu (10/2/2024) dinihari.

Dari tangannya ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa ribuan butir Inex, Happy five, Key tamin dan sejumlah uang tunai.

Guru Wanita di Sumsel Edarkan Sabu

Seorang guru honorer di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial RD (33) ditangkap karena terlibat kasus narkoba, Senin (19/2/2024).

RD menyimpan 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 51,46 gram di rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved