Berita Kriminal

Seorang Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak Oktober 2023, Dilakukan saat Istri Bekerja

MJO (39), seorang ayah di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Provinsi Lampung diamankan polisi karena diduga merudapaksa anak kandungnya send

Editor: Muliadi Gani
handover
Ilustrasi rudapaksa. Seorang Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak Oktober 2023, Dilakukan saat Istri Bekerja 

PROHABA.CO - MJO (39), seorang ayah di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Provinsi Lampung diamankan polisi karena diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Pelaku sudah melakukan perbuata bejat itu terhadap korban sebanyak 7 kali.

Pelaku dan korban yang masih berusia 15 tahun tinggal berdua di rumah lantaran ibu korban bekerja di Jakarta.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rumah sejak Oktober 2023.

"Mirisnya, setiap korban menolak maka pelaku menampar dan ancam akan bunuh sang anak jika melapor ke ibunya," katanya, Jumat (23/2/2024).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi lantaran korban dan pelaku hanya tinggal berdua.

Jufriyanto meneruskan, sejak Oktober tahun lalu, korban merasa tertekan dan terbayang ancaman ayahnya ketika berada di rumah.

Baca juga: Tega! Siswi SMA di Pidie Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Korban Diancam

Akibatnya, selain fisik, mental sang anak pun dirusak oleh pelaku.

Terakhir, MJO merudapaksa korban pada Selasa (20/2/2024), pukul 01.30 WIB.

"Dikatakan kepada korban, awas kalau kamu ngomong ke ibumu dan ke orang-orang, nanti saya bunuh," kata kapolsek menirukan ancaman pelaku.

Masih dikatakan kapolsek, tak kuasa menahan derita, korban memberanikan diri menghubungi ibunya.

Sang Ibu yang tak tahan pun meminta kakek korban beri perlindungan dari pelaku.

Lalu didampingi untuk melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya.

Baca juga: BEREH, Polisi Gerebek Sebuah Rumah 10 Paket Sabu Disita dan 4 Pria Ditangkap

Baca juga: Buaya Putih Langka Dioperasi setelah Menelan 70 Koin dari Pengunjung

"Kami tindaklanjuti laporan korban, pelaku kita bekuk hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, pukul 22.00 WIB di rumahnya," ungkap kapolsek.

Kapolsek mengatakan, pelaku kini diamankan karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved