Berita Kriminal
Seorang Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak Oktober 2023, Dilakukan saat Istri Bekerja
MJO (39), seorang ayah di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Provinsi Lampung diamankan polisi karena diduga merudapaksa anak kandungnya send
Pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Ayah Kandung Tega Hamili Anaknya hingga Melahirkan, Korban Berusia 14 Tahun
Baca juga: Seorang Sopir Angkot di Kendari Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Kamar Hotel
Baca juga: 10 Pria Rudapaksa Mahasiswi di Medan di Rumah Kosong, Korban Diancam Bunuh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Lampung Rudapaksa Anak Kandung sejak Oktober 2023, Dilakukan saat Istri Bekerja di Jakarta,
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.