Kasus Pemerkosaan
Memalukan! Seorang Kakek di Aceh Utara Diduga Perkosa Anak Tetangganya Empat Kali
Peristiwa itu adalah seorang kakek berusia 61 tahun diduga memperkosa anak tetangganya yang masih berumur 14 tahun.
“Pelaku diancam dengan hukuman 200 kali cambuk atau 150 bulan penjara, dan maksimal 200 bulan penjara,” tegas Kompol Muhayat Efendi.
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Sebuah peristiwa miris dan memalukan terjadi di Aceh Utara.
Peristiwa itu adalah seorang kakek berusia 61 tahun diduga memperkosa anak tetangganya yang masih berumur 14 tahun.
Akibat perbuatannya, kakek berinisial M itu ditangkap personel Polres Aceh Utara.
M yang tercatat sebagai warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, tersebut diamankan petugas pada Senin (19/2/2024) lalu.
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Muhayat Efendi, mengatakan, M ditangkap setelah ibu korban membuat laporan ke polisi.
“Hari itu juga kita tangkap pelakunya.
Setelah itu kita interogasinya dan pelaku mengakui perbutannya.
M melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak empat kali.
Rinciannya, tiga kali pada tahun 2023 lalu dan satu kali tahun 2024,” jelas Muhayat saat dihubungi Jumat (23/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Kompol Muhayat, kasus tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
Merasa sakit hati atas perbuatan pelaku, ibu korban dan anaknya kemudian langsung membuat laporan ke Mapolres Aceh Utara.
“Pelaku masih saudara korban, sepupu ayah korban.
Rumah mereka hanya terpaut 500 meter,” sebut Wakapolres.
Dia menambahkan, polisi sudah menahan pelaku.
“Pelaku diancam dengan hukuman 200 kali cambuk atau 150 bulan penjara, dan maksimal 200 bulan penjara,” tegas Kompol Muhayat Efendi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Perkosa Anak Tetangga, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditangkap",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.