Pemilu 2024
Soal Penggunaan Hak Angket DPR untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Begini Kata Pakar Hukum
Ichsan menjelaskan pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati usulan Ganjar tersebut dan tidak mempersoalkan wacana penggunaan hak angket, karena ini baru wacana.
Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh Udang-Undang yaitu ke Bawaslu atau ke MK.
"Jadi jangan pula memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik.
Perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik.
Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR," ucapnya.
"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung?" pungkasnya.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyambut baik dukungan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terhadap wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Tak hanya Surya Paloh, koalisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga mendukung wacana yang diusulkan Ganjar tersebut.
"Kami menyambut baik tanggapan dari Surya Paloh dan Koalisi AMIN yang mendukung hak angket," kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.
Chico mengatakan, pihaknya sudah lama menjalin komunikasi dengan partai koalisi pendukung AMIN.
"Tentunya komunikasi memang sudah lama terjalin di tingkat akar rumput, TPN maupun antara partai politik pendukung di Ganjar-Mahfud dan Koalisi AMIN," ujarnya.
Namun, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta semua pihak untuk menunggu momentum yang tepat untuk merealisasikan hak angket ini.
"Kita tunggu saja bagaimana momentumnya, kapan yang terbaik, karena memang harus betul-betul dipersiapkan secara matang terkait dengan hak angket ini supaya tidak menjadi sebuah sensasi saja dan mati sebelum berkembang," ucap Chico.
Chico berharap hak angket DPR bisa mengupas tuntas semua hal yang terkait dengan pelanggaran Pemilu. (Tribun Network/dan/fer/mam/wly)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Hak Angket DPR
Penggunaan Hak Angket DPR
Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata Negara
Ichsan Anwary
Pemilu 2024
Prohaba.co
Ichsan
KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa, Akan Surati MK |
![]() |
---|
Tak Ada Program Khusus dari Pemerintah, Kemenkes Beri Perhatian Serius untuk Caleg Gagal di Pemilu |
![]() |
---|
Gagal Jadi Caleg, Seorang Pria Nyalakan Petasan di Menara Masjid, Nenek Meninggal Diduga Kaget |
![]() |
---|
Gagal Terpilih di Pemilu 2024, Seorang Caleg Nyalakan Petasan di Menara Masjid dan Bongkar Jalan |
![]() |
---|
Namanya Dicatut dengan Modus Kirim Insentif, Haji Uma Beri Klarifikasi, Begini Penjelasan H Sudirman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.