Pemilu 2024

Soal Penggunaan Hak Angket DPR untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Begini Kata Pakar Hukum

Ichsan menjelaskan pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif

Editor: Jamaluddin
TRIBUN KALTENG
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Ichsan Anwary. 

Menurut dia, seharusnya para peserta pemilu sabar menunggu hasil pemungutan suara dan penghitungan suara.

PROHABA.CO, JAKARTA - Ide calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mendapat banyak dukungan, termasuk dari Koalisi Perubahan.

Koalisi partai politik (parpol) pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bakal mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 sambil menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggulirkan hak angket DPR.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Ichsan Anwary, menyebutkan, hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," kata dia, Minggu (25/2/2024) dikutip dari Tribun Network.

Ichsan menjelaskan pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif serta tidak boleh ada campur tangan oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” kata dia.

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ichsan menilai, seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dilakukan, karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.

Menurut dia, seharusnya para peserta pemilu sabar menunggu hasil pemungutan suara dan penghitungan suara.

Setelah hasilnya ditetapkan, kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.

“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ucap dia.

Ichsan menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah. 

Ia menekankan, kedudukan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Ichsan menyebutkan, hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat mebatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," pungkas Ichsan Anwary,

Diketahui, Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR.

Hak ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, pun menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusional. 

Hak itu termasuk menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan pilpres, seperti yang sedang dibangun tiga partai Koalisi Perubahan yaitu NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

"Kalian tahu itu hak konstitusional.

Saya pikir wajib.

Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh.

Karena itu, Surya menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket. 

"Sayang sekali kalau itu diabaikan, sayang seribu kali sayang," ucapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menilai, wacana yang disuarakan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo terhadap adanya dugaan kecurangan dalam pemilu Pilpres 2024, dengan menggunakan hak angket di DPR adalah sesuatu yang tidak tepat. 

Selain bersifat politis, Guspardi menyebut permasalahan dalam pilpres seharusnya dibawa ke Bawaslu.

Jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang, lanjut Guspardi, Undang-Undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?" ujar Guspardi.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati usulan Ganjar tersebut dan tidak mempersoalkan wacana penggunaan hak angket, karena ini baru wacana. 

Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh Udang-Undang yaitu ke Bawaslu atau ke MK. 

"Jadi jangan pula memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik.

Perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik.

Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR," ucapnya.

"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung?" pungkasnya.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyambut baik dukungan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terhadap wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Tak hanya Surya Paloh, koalisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga mendukung wacana yang diusulkan Ganjar tersebut.

"Kami menyambut baik tanggapan dari Surya Paloh dan Koalisi AMIN yang mendukung hak angket," kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.

Chico mengatakan, pihaknya sudah lama menjalin komunikasi dengan partai koalisi pendukung AMIN.

"Tentunya komunikasi memang sudah lama terjalin di tingkat akar rumput, TPN maupun antara partai politik pendukung di Ganjar-Mahfud dan Koalisi AMIN," ujarnya.

Namun, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta semua pihak untuk menunggu momentum yang tepat untuk merealisasikan hak angket ini.

"Kita tunggu saja bagaimana momentumnya, kapan yang terbaik, karena memang harus betul-betul dipersiapkan secara matang terkait dengan hak angket ini supaya tidak menjadi sebuah sensasi saja dan mati sebelum berkembang," ucap Chico.

Chico berharap hak angket DPR bisa mengupas tuntas semua hal yang terkait dengan pelanggaran Pemilu. (Tribun Network/dan/fer/mam/wly)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved