Senin, 13 April 2026

Video

GEMPAR, Ternyata Anak Korban Pembunuhan di Kajhu Dalang Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan kejanggalan dari keterangan CNM anak korban. Bahkan dari hasil olah TKP tidak ditemukan ada orang lain m

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan yang terhadap Evy Marina Amaliati (53) yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 2 Januari 2024 lalu.

Pihaknya kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku setelah dua bulan pascapembunuhan itu terjadi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, pelaku adalah anak korban sendiri yakni CNM (25). Kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan kejanggalan dari keterangan CNM anak korban. Bahkan dari hasil olah TKP tidak ditemukan ada orang lain masuk ke rumah.

Hasil olah TKP tidak ditemukan tanda rumah dirusak," kata Fadillah saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).

Kemudian kondisi pintu pagar terpacok ke dalam. Lalu keterangan dia dibenturkan tiga kali ke beton, paling tidak da memar atau benjolan di jidat. Sedangkan saat itu hasil visum terhadap CNM, tidak ditemukan luka atau memar di wajah.

Lalu dikuatkan oleh saksi lain yang sempat datang setelah kejadian itu terjadi. Dimana saksi disebelah rumahnya datang ke TKP dan bertemu dengan CNM melihat secara fisik, kondisinya baik-baik saja. Namun kedua tangannya berlumuran darah, dan dasternya bersimbah darah.

CNM berusaha memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang mereka terima dari olah TKP dan saksi-saksi lain. (Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved