Berita Kriminal

2 Kakek di Jepara Cabuli Bocah Hingga Hamil, Modusnya Pura-pura Jenguk Nenek Korban

Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Di usianya yang masih sangat belia, harus menelan pil

Editor: Muliadi Gani
TribunJateng/Tito Isna Utama
dua orang kakek cabul M (70) dan W (69) kini ditangkap polisi karena hamili bocah 13 tahun di Jepara 

PROHABA.CO, JEPARA -  Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Di usianya yang masih sangat belia, harus menelan pil pahit akibat perbuatan dua kakek mesum berinisial M (70) dan W (69).

Bocah perempuan ini dicabuli oleh kedua pelaku berulang kali hingga hamil, dan usia kandungannya kini 7 bulan.

Dua orang kakek-kakek tersebut kini harus berurusan dengan polisi.

Itu setelah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah malang itu.

Kedua lansia ini merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, kini diringkus polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya DA (13 tahun) kini tengah hamil 7 bulan akibat aksi bejat kedua pelaku.

Baca juga: Memalukan! Seorang Kakek di Aceh Utara Diduga Perkosa Anak Tetangganya Empat Kali

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.

Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.

Ia lalu memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.

Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka pakaiannya.

Sementara itu pelaku W melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.

Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.

Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.

Baca juga: Truk Tangki CPO Ditabrak dari Belakang saat Parkir di Pinggir Jalan Tanpa Rambu

Baca juga: Pria di Jepara Ini Tega Cabuli Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan, Korban Diancam Video Syur

Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali.

W mengakui memberikan uang Rp 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.

Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.

Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.

Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

 

Baca juga: Rudapaksa Cucu Sendiri, Seorang Kakek 80 Tahun di Buleleng Dihukum 13 Tahun Penjara

Baca juga: Ingin Menguasai Harta, Tiga Tetanngga Bunuh Kakek di Jember, Jasad Dikubut di Hutan

Baca juga: Kakek Perkosa 2 Cucu Divonis 180 Bulan Penjara, MS Aceh Tolak Banding Terdakwa

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Kakek Cabuli Bocah 13 Tahun Hingga Hamil, Modusnya Pura-pura Jenguk Nenek Korban & Beri Uang Jajan, 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved