Berita Kriminal

Polisi Tangkap IRT Pencuri Uang Rp 60 Juta, Uang Digunakan untuk Pernikahan Anaknya

Aksi pencurian terjadi di rumah Neulis Daningrum di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 28 Februari 2024.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/The Digital Way
Ilustrasi pencurian. Polisi Tangkap IRT Pencuri Uang Rp 60 Juta,  Uang Digunakan untuk Pernikahan Anaknya 

PROHABA.CO, BANDUNG -  Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA, warga Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega mencuri uang sebesar Rp 60 juta.

Yang bikin nyesek, uang hasil curian itu ternyata untuk biaya pernikahan anaknya.

Aksi pencurian terjadi di rumah Neulis Daningrum di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 28 Februari 2024.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Soreang Kompil Ivan Taufiq membenarkan hal itu.

Ia mengatakan pelaku diamankan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan jajarannya.

Penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan kamera closed circuit television (CCTV) yang berada di lingkungan rumah korban.

“Kami langsung melakukan penyelidikan melalui CCTV.

Baca juga: Polres Aceh Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian dalam Kasus Berbeda, Satu Orang Masih Dicari

Besoknya 29 Februari kami langsung mendatangi rumah yang diduga pelaku,” katanya dihubungi via telepon, Minggu (3/3/2024).

Ivan menyebut jajaranya melakukan interogasi di kediaman pelaku berinisial KA yang berada di Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Pelaku sudah diamankan, dari mulai kemarin kita adakan berita acara pemeriksaan.

Pelaku pencurian uang sebesar Rp 60 juta di Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap dikediamannya
Pelaku pencurian uang sebesar Rp 60 juta di Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap dikediamannya (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Mulai awalnya saksi, setelah gelar perkara, unsur pidana ada, alat bukti cukup, kita naikan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.

Tak hanya itu, barang bukti berupa uang tunai pun ditemukan di kediaman pelaku.

Menurutnya, pelaku sudah membelanjakan uang tersebut untuk berbagai kebutuhan pribadi seperti sepatu, sejadah, pakaian, termasuk membayar utang di warung sekitar serta membayar utang ke bank keliling.

Baca juga: Dhea Ananda Ngaku Pernah Ngejar-Ngejar Ariel Nidji

Baca juga: Aksi Pencurian Ternak di Aceh Barat Resahkan Warga, Dua Kerbau Hilang Tanpa Jejak

“Akhirnya pelaku itu mengakui perbuatannya, dan sisa uangnya itu tinggal Rp 38 juta,” kata dia.

Ivan membenarkan pelaku membutuhkan uang tersebut untuk biaya pernikahan anaknya.

“Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan untuk menikah,” terangnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun.

Sebelumnya, aksi pencurian uang terekam kamera closed circuit television (CCTV) dan videonya sempat ramai di sosial media Instagram.

Dalam rekaman tersebut terlihat terduga pelaku keluar dari sebuah rumah di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terduga pelaku yang memiliki jenis kelamin perempuan tersebut terlihat keluar bersama seorang anak yang menentang kantong plastik berwarna hitam.

(kompas.com)

Baca juga: Setelah Satu Bulan Bekerja, Pria di Medan Ini Nekat Mencuri Motor Milik Majikannya

Baca juga: Polres Gayo Lues Tangkap 7 Tersangka Pencuri, Kasus Curanmor Hingga Pencurian Hp

Baca juga: Ketahuan Mencuri, Seorang Ayah di Kuningan Tega menggergaji Jari Anaknya, Pelaku Emosi

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Wanita yang Curi Uang Rp 60 Juta untuk Pernikahan Anaknya", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved